
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Mawanto bin Marjohan (35), terdakwa kasus penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota polisi dan merampas empat unit telepon genggam milik remaja. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (30/6) di ruang sidang utama PN Batam.
Majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto dengan anggota Watimena dan Verdian menyatakan Mawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim ketua Welly saat membacakan amar putusan.
Alih-alih menunjukkan penyesalan, Mawanto malah tertawa lepas mendengar vonis yang dijatuhkan. “Saya terima, Yang Mulia,” ucapnya.
Perkara ini bermula pada Senin, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Kanal Bengkong City. Mawanto mendatangi empat remaja, yakni Sebastian Paraja Maros Sihombing, Christian Paraja Maros Sihombing, Kris Jon Napitupulu, dan Cholin Scot Manulang, yang sedang nongkrong di lokasi tersebut. Dengan percaya diri, ia mengaku sebagai petugas ‘penjaga kawasan’ dan menunjuk kantor Polsek Bengkong sambil memperingatkan bahwa area tersebut rawan aksi balap liar.
Menggunakan dalih membuat surat perjanjian agar para remaja tidak kembali ke lokasi, Mawanto meminta keempat korban menyerahkan telepon genggam mereka untuk dipindai. Tanpa curiga, para korban pun memberikan ponsel mereka masing-masing Oppo A78, Poco F4 GT, Redmi 10 2022, dan Realme C2.
Setelah semua ponsel terkumpul, Mawanto membawa salah satu korban, Cholin, berboncengan menuju Bengkong Laut dengan alasan mengurus surat. Namun di lokasi tersebut, ia meninggalkan Cholin begitu saja dan melarikan diri bersama tiga unit ponsel lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian sebagian kerugian korban sebagai hal yang meringankan. Namun perbuatan menggunakan atribut dan kewenangan negara secara palsu dinilai sangat meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar hakim anggota Watimena.
JPU Tri Yanuarti menyatakan menerima putusan meski lebih rendah dari tuntutan yang diajukan. “Kami tetap menghormati putusan majelis hakim,” ujarnya usai persidangan. (*)
Reporter: Aziz Maulana



