
batampos – SM, 26, pelaku pencabulan anak kandung di Bengkong Indah mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena terpengaruh film dewasa. Bahkan, ia sudah 2 kali mencabuli anak sulungnya yang berusia 3,5 tahun tersebut.
“Sudah 2 kali, karena habis nonton film dewasa,” ujarnya di Mapolsek Bengkong, Rabu (2/7) siang.
Selain terpangaruh film dewasa, SM mengaku sudah tidak dilayani sang istri. Dalam pencabulan tersebut, ia memanfaatkan suasana kosan yang sepi.
“Saya lakukan (pencabulan) waktu istri ke warung, dan anak di ayunan, tidur,” kata pria berprofesi buruh bangunan ini.
SM juga mengaku beberapa kali melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan mengancam istrinya agar tidak melaporkan perbuatan bejatnya kepada polisi.
“Saya nikah siri sudah 5 tahun, anak sepasang,” ungkapnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Faikar mengatakan perbuatan bejat pelaku sempat ditutupi istrinya selama 4 bulan.
“Si ibu takut kepada suaminya. Karena pelaku ini pernah melakukan KDRT,” ujarnya.
Husnus mengaku istri pelaku juga pernah melaporkan kasus KDRT ke Mapolsek Bengkong. Namun, laporan tersebut dicabut oleh korban.
“Sekarang kita fokus terhadap laporan perbuatan cabulnya. Dari pemeriksaan, 1 anak yang menjadi korban,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial SM mencabuli anak kandungnya yang masih balita atau berusia 3,5 tahun. Aksi bejat pria 26 tahun ini terkuak setelah dipergoki oleh sang istri, IY di kamar kosnya di Bengkong Indah.
Pencabulan ini terkuak oleh ibu korban. Saat kembali dari pasar, ibu korban memergoki pelaku dipergoki tanpa busana di dalam kamar kos tersebut, dan anaknya menangis kesakitan pada alat vitalnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



