Senin, 26 Januari 2026

Tuduhan Pelakor Berujung Penganiyaan, Warga Tanjung Uncang Dituntut 10 Bulan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi wanita berkelahi.

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Eva Selvia dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/7). Sidang ini dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu, Andi Bayu, dan Feri Irawan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, maka dituntut pidana selama 10 bulan,” ujar JPU Martua saat membacakan tuntutan.

Terdakwa, melalui penasihat hukumnya, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Dari uraian dakwaan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Februari 2025, sekitar pukul 21.25 WIB, di Perumahan Central Raya Blok EE No. 05, Tanjung Uncang, Batu Aji.

Baca Juga: 1.039 Siswa Tak Tertampung di SMP Negeri, Disdik Batam Buka Pendaftaran hingga 4 Juli

Insiden berawal ketika Eva, yang sedang bekerja di sebuah minimarket (Dmart) di kawasan Tanjung Uncang, mendengar ucapan dari seseorang yang menyebut seorang perempuan sebagai “pelakor” (perebut laki orang). Seseorang itu merujuk pada Indah Jelita Lubis, yang kemudian menjadi korban dalam perkara ini.

Terdakwa sempat menahan emosinya, namun sesampainya di rumah sekitar pukul 21.00 WIB, ia menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, Lukas. Suami terdakwa kemudian menuju rumah korban yang tak jauh dari lokasi mereka. Terdakwa menyusul dan langsung masuk ke kamar korban.

Saat itu, korban sedang tertidur. Terdakwa langsung memukul mulut korban sebanyak satu kali. Setelah korban terbangun dan duduk, terdakwa kembali memukul pipi korban. Ketika korban mencoba membalas dengan menggigit lutut terdakwa, Eva kembali menghantam mulut korban dengan pukulan berulang kali hingga menyebabkan luka dan pendarahan.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Embung Fatimah, korban mengalami luka memar di pipi kiri dan kelopak mata kiri, robekan di bibir bagian bawah, serta bintik pendarahan pada selaput bening mata kiri. Akibat luka-luka tersebut, korban mengalami kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari dan pekerjaannya.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung 2 Kali, Dilakukan Usai Nonton Film Dewasa

JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update