
batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya tengah menggesa penataan jalan di Kota Batam.
Penataan ini berupa pengaturan ruas jalan yang telah memiliki lima lajur. “Ini sudah kita bahas dan sedang di konsep,” ujar Salim, Kamis (3/7).
Salim menjelaskan ruas kiri jalan untuk kendaraan truk ketika bermuatan dan berjalan dengan kecepatan rendah atau pelan. Sedangkan kendaraan roda empat kecepatan tinggi di lajur kanan.
“Untuk jalan 5 lajur itu nanti truk di sebelah kiri. Sehingga lebih tertib dan aman bagi pengendara lain,” katanya.
Disinggung pembatasan jam operasional truk, Salim mengaku hal ini bukan wewenang dan kapasitasnya.
“Itu nanti pembahasan para pimpinan, dan pengusaha-pengusaha. Tidak bisa kita sendiri menentukan,” katanya.
Menurut dia, jalan di Batam didesign dan dibangun dengan kontruksi beton. Sehingga, jalannya bisa dilalui oleh semua kendaraan.
“Jadi kelas jalannya bisa menampung semua kendaraan,” ungkapnya.
Sementara KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra mengatakan aturan jalan ini sudsh diatur sesuai Pasal 108 UU nomor 22 tahun 2009 terkait angkutan lalu lintas jalan.
Dalam aturannya, selain truk bermuatan, jalur kiri juga digunakan untuk pengendara sepeda motor. lajur kanan jalan hanya digunakan kendaraan berkecepatan tinggi dan mutar arah.
“Ini untuk keselamatan pengendara. Aturannya, motor wajib menggunakan lajur kiri,” ujarnya.
Yudi menjelaskan aturan ini kerap disosialisasikan. Untuk itu, ia meminta pengendara untuk terus mematuhi aturan, sehingga terhindar dari kecelakaan.
“Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Kami minta kesadaran ini ditingkatkan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



