Minggu, 25 Januari 2026

Empat Perusahaan Paparkan Rencana Usaha ke FPRD Batam, Satu Diminta Diajukan Ulang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin.

batampos – Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari empat perusahaan.

Hasil rapat ini menjadi bagian dari proses evaluasi FPRD untuk menjamin perencanaan ruang di Batam tetap terkoordinasi dan selaras dengan arah pembangunan kota ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid menjelaskan, agenda rapat tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada bulan Juni lalu, di mana beberapa permohonan sempat ditunda pembahasannya.

“Kita mendengarkan penjelasan dari perusahaan-perusahaan pemohon dan komitmen mereka atas perizinan yang diajukan,” katanya, Jumat (4/7).

Baca Juga: Remaja Jadi Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi, 100 Gram Disamarkan dalam Snack

Ia mengatakan, permohonan PKKPR harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam. Kesesuaian ini menjadi dasar untuk dapat melanjutkan proses perizinan usaha secara legal dan tertib.

“PKKPR ini sangat penting untuk menjamin bahwa kegiatan usaha yang akan dijalankan tidak bertabrakan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, apalagi menyangkut infrastruktur dasar seperti drainase atau jalan,” ujar Jefridin.

Dari hasil rapat, tiga dari empat permohonan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan pleno FPRD yang akan datang. Sementara itu, satu permohonan diminta untuk diajukan ulang karena perlu pendalaman lebih lanjut bersama dinas teknis.

Baca Juga: Penambalan Jalan Berlubang, Jalur Lambat Jalan Sudirman Dialihkan Sementara

Seluruh pemohon diminta untuk membuat surat pernyataan atas komitmen pembangunan sesuai dengan rencana usaha yang diajukan serta menandatangani berita acara rapat.

“Semua permohonan sejauh ini sesuai dengan peruntukkan lahan di bidang jasa,” kata dia. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update