
batampos – Reklamasi masif kembali terjadi di kawasan Teluk Tering, Batam Center. Pantai yang dulunya menjadi lokasi nelayan mencari hasil laut, kini berubah menjadi hamparan tanah timbunan. Di kawasan dekat Kampung Belian ini, penimbunan berjalan gila-gilaan dan diperkirakan telah meluas hingga belasan, bahkan puluhan hektare.
Aktivitas reklamasi yang terpantau Selasa (8/7), memperlihatkan sejumlah alat berat di lokasi. Meski tak sedang beroperasi, keberadaan alat-alat ini menjadi penanda bahwa pekerjaan belum benar-benar berhenti.
Sehari sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, sempat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Kini, sebuah plang pengawasan dari BP Batam berdiri di lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun Batam Pos menyebutkan setidaknya ada tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek reklamasi ini. Salah satunya adalah PT Dirgantara Inti Abadi (DIA). Dugaan kuat mengarah kawasan yang ditimbun itu nantinya akan dijadikan area pemukiman mewah, memperkuat kesan reklamasi ini lebih bertujuan komersial ketimbang untuk kepentingan publik.
Reklamasi Teluk Tering sebenarnya bukan isu baru. Di era kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam, izin untuk reklamasi kawasan ini pernah memicu perdebatan panas. Selain berdekatan dengan alur pelayaran internasional, proyek ini juga sempat dibatalkan karena mendapat tentangan keras dari pemerintah pusat dan masyarakat.
Ketua Kelompok Nelayan Teluk Tering, Romi, menyebut reklamasi ini telah berlangsung sejak 2021. Ia menyayangkan aktivitas yang terus berulang meski sempat disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2023.
“Sekarang malah jalan lagi. Padahal dampaknya besar buat kami,” katanya.
Menurut Romi, sekitar 15 hektare lahan pantai telah tertimbun. Di sisi lain, nelayan kini kesulitan mendapatkan hasil laut seperti udang dan ketam yang dulu melimpah.
“Kalau hujan, tanah timbunan terbawa ke laut. Air jadi keruh, terumbu karang mati, tangkapan nelayan menurun drastis,” kata Romi.
Dia mendesak agar aparat berwenang menyegel lokasi dan menindak para pelaku perusakan lingkungan. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, bahkan tak jauh lokasinya dari kantor BP Batam.
Kritik keras terhadap BP Batam juga tak terelakkan. Sebagai otoritas lahan di Batam, BP Batam dituntut bersikap tegas dan tidak membiarkan praktik reklamasi liar berlangsung. Apalagi, kawasan ini sangat dekat dengan pusat pemerintahan dan semestinya berada dalam pengawasan ketat.
“Kami yakin ada beking-nya. Kalau tidak, mana mungkin bisa jalan terus bertahun-tahun,” ujarnya.
Kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan juga disuarakan oleh pegiat lingkungan. Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyebut kawasan Teluk Tering adalah daerah hutan lindung dan padang lamun yang sangat penting secara ekologis. Ia juga mengungkap penyegelan oleh KLHK sudah dilakukan pada Juli 2023.
“Pada waktu itu, kami bersama Komisi IV DPR RI, Dirjen PSDKP dan Dirjen KLHK menyegel dua titik. Salah satunya adalah lokasi yang sekarang kembali dikerjakan,” katanya.
Perusahaan yang disegel kala itu adalah PT Dirgantara Inti Abadi, yang disebut melakukan penimbunan tanpa izin resmi. Aktivitas reklamasi di lokasi itu sempat berhenti setelah penyegelan, namun kembali aktif setengah tahun terakhir. Bahkan, penimbunan saat ini diklaim meningkat hingga sepuluh kali lipat dibanding sebelumnya.
“Dari 3 hektare, bisa jadi lebih. Mereka kerja siang malam,” kata Hendrik.
Ia menyebut, kawasan reklamasi itu membentang hingga ke patok-patok beton yang berada di tengah laut. Secara historis, kawasan Teluk Tering ini dulunya membentang hingga ke Alun-Alun Engku Putri.
“Kalau Anda berdiri di alun-alun, sejatinya itu juga bagian dari Teluk Tering yang telah lama direklamasi,” ujarnya.
Hendrik juga menyinggung fakta bahwa daerah ini dulunya dikenal sebagai Tanjung Lamun, menandakan kawasan padang lamun dan terumbu karang yang kini telah rusak. Kawasan pesisir seperti ini seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak.
“Ada tiga sanksi dalam hukum lingkungan: sanksi administrasi, pidana, dan denda. Dalam kasus ini, semua itu seharusnya bisa diterapkan,” kata dia, merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Hendrik, proyek-proyek reklamasi seperti ini acap kali melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi serta peraturan teknis dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KKP). Ia khawatir reklamasi dilakukan tanpa kajian lingkungan memadai.
Ia juga menduga proyek ini merupakan bagian dari skema bisnis yang terselubung, mengingat lokasinya berada di dekat komplek perumahan elit.
“Jangan sampai ditimbun, kemudian dijual murah untuk hunian mewah. Masyarakat yang dirugikan. Masa depan lingkungan kita rusak,” kata dia.
Akar Bhumi menyatakan akan terus menyelidiki keterlibatan perusahaan-perusahaan lain dalam reklamasi ini. Mereka juga mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait.
Kasus Teluk Tering adalah cermin konflik laten antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Batam. Di satu sisi, kota ini didorong menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Di sisi lain, tata kelola lingkungan hidupnya kerap diabaikan.
Jika tidak ada langkah tegas dari aparat penegak hukum, proyek reklamasi seperti ini akan terus berulang. Dan yang paling dirugikan adalah masyarakat pesisir—nelayan, warga lokal, serta generasi mendatang yang kehilangan ruang hidup alaminya. (*)
Reporter: Arjuna



