
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai oleh Wattimena menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Maju dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 324/Pid.Sus/2024/PN Btm yang digelar, Selasa (8/7).
Selain pidana penjara, Maju juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maju dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda satu miliar rupiah, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frengky yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dugaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perkara ini berawal dari persekongkolan antara Maju dan rekannya, Ade Rizky Ibrahim Sitorus alias Taki (yang ditangani dalam berkas terpisah). Pada November 2024, Maju meminta Ade menggunakan alamat kosnya sebagai tujuan pengiriman paket narkotika jenis ganja yang akan dipesan oleh Maju melalui layanan ekspedisi Lion Parcel. Sebagai imbalan, Ade dijanjikan mendapat setengah dari isi paket.
Maju kemudian memesan ganja seharga Rp400 ribu kepada seorang berinisial PS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengirimkan alamat kos Ade serta menggunakan nama samaran sebagai penerima paket.
Pada 15 Desember 2024, sekitar pukul 18.45 WIB, paket berisi ganja diterima Ade dan disimpan di kamarnya di Kos-kosan Sagulung,. Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, aparat Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan, melakukan penangkapan terhadap Ade.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik berisi ganja, dua kotak kardus, beberapa lembar kertas pembungkus, dan satu unit ponsel OPPO F11 Pro. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik Ade, sementara kepemilikan ganja diklaim milik bersama antara terdakwa dan Ade.
Setelah melakukan kontrol delivery, petugas berhasil menangkap Maju di Café Arch Alley, Batam Center, hari yang sama. Dari tangan terdakwa, turut diamankan satu unit ponsel Infinix warna hijau milik Ade.
Pengujian terhadap barang bukti oleh Balai POM Batam menyatakan bahwa ganja tersebut positif mengandung zat narkotika golongan I. Total berat ganja yang disita mencapai 36,70 gram, dengan 10 gram digunakan untuk pengujian laboratorium dan sisanya 26,70 gram untuk pembuktian.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI atau pihak berwenang untuk melakukan kegiatan menawarkan, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika jenis ganja. Kegiatan tersebut tidak ditujukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, Maju dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang ditutup setelah majelis menyatakan perkara telah selesai dengan keputusan inkracht dari kedua belah pihak. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



