Selasa, 27 Januari 2026

Camat Sagulung Imbau Warga Tak Lagi Jadi Korban Kaveling Bodong

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban kaveling bodong saat akan melapor ke Polresta Barelang. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Camat Sagulung, M Hafis Rozie, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh warga Kecamatan Sagulung agar tidak lagi menjadi korban dalam praktik jual beli kaveling ilegal atau kaveling bodong yang belakangan kembali marak terjadi di wilayahnya.

Menanggapi kasus yang telah mencuat dan membuat ratusan warga mengalami kerugian, Hafis meminta masyarakat lebih waspada sebelum melakukan transaksi pembelian lahan. Ia menekankan pentingnya verifikasi legalitas sebelum membeli kaveling apa pun. “Kalau ada niat beli kaveling atau tergiur tawaran, silahkan cek legalitasnya. Bisa ke BP Batam langsung, tapi kalau kejauhan atau tak sempat, minta saja lurah atau kecamatan untuk fasilitasi pengecekan,” ujarnya.

Hafis mengatakan, kelurahan dan kecamatan siap membantu masyarakat untuk menghindari penipuan kaveling ilegal. Pihaknya juga telah menerima banyak pengaduan terkait lahan bermasalah dan menyadari bahwa banyak korban tertipu karena percaya pada janji manis oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual lahan tanpa izin resmi.

Baca Juga: Kaveling Bodong Makin Makan Korban! Bukan Cuma Warga, Marketing PT Erracipta Karya Sejati pun Tertipu

“Jangan sampai ada korban baru. Teliti legalitas, jangan asal percaya. Jangan hanya tergiur harga murah atau janji bisa dibangun langsung,” lanjut Hafis menegaskan. Ia meminta warga tidak ragu untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan aparat kelurahan maupun kecamatan sebelum menyetorkan uang ke penjual kaveling.

Mengenai laporan sejumlah warga ke kepolisian terkait dugaan penipuan jual beli kaveling yang menyeret nama PT Erracipta Karya Sejati, Hafis memberikan dukungannya agar proses hukum berjalan maksimal. “Saya berharap kasus ini diproses sampai tuntas. Para korban harus mendapat kepastian hukum dan siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus kaveling bodong di Sagulung sendiri telah memunculkan banyak laporan warga. Diketahui lebih dari 180 orang menjadi korban, dengan total unit kavling dan ruko yang dijual mencapai lebih dari 300 bidang di beberapa lokasi, termasuk Sei Binti, Tembesi, dan belakang SP Plaza.

Hafis juga menyebut bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan kelurahan dan BP Batam untuk melakukan langkah pencegahan, termasuk mengawasi aktivitas di lapangan dan memastikan tidak ada pengembangan kawasan ilegal yang mengelabui masyarakat.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua. Jangan hanya mengandalkan kwitansi atau omongan marketing. Harus jelas asal-usul lahan dan surat-suratnya,” tutupnya. Ia berharap masyarakat semakin sadar dan tidak ragu menolak tawaran lahan yang belum memiliki kejelasan hukum. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update