
batampos – Penggiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (10/7). Sidang dengan nomor perkara 540/Pid.Sus/2025/PN Btm itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Yusril hadir mengenakan baju tahanan, didampingi penasihat hukumnya Khoirul Akbar. Ia terlihat tenang saat duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Wattimena.
Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Arfian menyebutkan bahwa Yusril dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 6 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Atas dakwaan yang dibacakan, terdakwa memiliki hak untuk melakukan koordinasi dengan penasihat hukumnya,” ujar Hakim Ketua Wattimena dalam persidangan.
Menyikapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Yusril langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar Khoirul Akbar.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun dan menyerahkan eksepsi secara tertulis. Sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan.
Dalam berkas dakwaan, JPU turut merinci sejumlah barang bukti elektronik yang disita dari terdakwa, antara lain Satu unit flashdisk SanDisk 32 GB berisi 10 video, Satu unit ponsel Samsung A13, Satu akun TikTok atas nama @its.lhye milik saksi Budi Elvin alias Boedy, Satu unit ponsel Samsung Galaxy A53, Satu unit ponsel Realme 12 Pro+, Satu akun TikTok milik Yusril Koto dengan nama pengguna @yusril.koto2
Nama Yusril Koto bukan asing di telinga warga Batam. Ia dikenal luas sebagai aktivis media sosial yang vokal menyuarakan berbagai isu lingkungan dan sosial, seperti reklamasi pantai, pencemaran laut, hingga alih fungsi hutan lindung. Unggahan-unggahannya kerap viral dan memantik diskusi publik yang tajam.
Penasihat hukum Yusril menyatakan kliennya tidak menerima dakwaan yang disusun JPU. “Ada empat pasal yang didakwakan, tiga di antaranya dari UU ITE dan satu dari KUHP.
“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan dan akan menjelaskan dasar keberatan kami dalam eksepsi nanti,” kata Khoirul Akbar usai sidang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan digelar pada Kamis pekan depan. (*)
Reporter: Azis Maulana



