Senin, 19 Januari 2026

Akar Bhumi Laporkan Dugaan Perusakan Ekosistem Mangrove di Batam ke Kementerian

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Hutan mangrove di Batam

batampos – Dugaan aktivitas perusakan lingkungan kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, NGO Akar Bhumi Indonesia melaporkan adanya kegiatan penimbunan kawasan hutan lindung yang mencakup ekosistem mangrove dan penutupan alur sungai di kawasan Hutan Lindung Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Laporan tersebut telah dilayangkan secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dengan nomor surat 740/ABI-KLH/ADUAN-VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Dalam surat aduan itu, Akar Bhumi menyebutkan bahwa mereka menerima laporan masyarakat dan telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

“Kami menemukan adanya aktivitas penimbunan kawasan hutan mangrove dan penutupan alur sungai yang berpotensi melanggar hukum lingkungan,” ungkap Hendrik Hermawan, Founder Akar Bhumi Indonesia, dalam keterangannya.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga berdampak pada pendapatan nelayan sekitar. Mereka mengaku kesulitan melaut karena terganggunya akses dan kerusakan pada habitat pesisir.

Baca Juga: Vonis Ringan Kasus Penipuan Umrah di PN Batam Tuai Sorotan

Yang menjadi sorotan adalah bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari program penanaman mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) seluas 60 hektare. Penanaman dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Kelompok Pegiat Mangrove Restu Alam, yang menanam 60 ribu bibit mangrove pada 2023 dengan sistem pengayakan 1.000 bibit per hektare.

Adapun titik koordinat lokasi yang dilaporkan berada di 1°00’35.5″ N dan 104°00’15.5″ E, dengan status kawasan sebagai Hutan Lindung. Pelaku kegiatan belum diketahui, namun Akar Bhumi menduga keterlibatan perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam surat aduannya, Akar Bhumi menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Kota Batam No. 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai bukti, Akar Bhumi juga melampirkan dokumentasi berupa foto dan video hasil verifikasi lapangan.

“Harapan kami, Kementerian segera menindaklanjuti aduan ini dan menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem mangrove di Batam,” tegas Hendrik.

Baca Juga: Kasus DBD di Batam Tembus 316, Terbanyak di Batam Kota

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, IP saat dikonfirmasi, mengaku telah menginstruksikan timnya untuk mengecek lokasi yang dilaporkan.

“Kami akan segera cek. Terima kasih atas informasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga, memastikan aktivitas tersebut ilegal karena tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan. Ia menyebutkan, pihaknya juga pernah menghentikan aktivitas itu di lapangan dan telah mengeluarkan surat teguran. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

Update