Selasa, 27 Januari 2026

Bawa Sabu 5 Kg Lewat Bandara, Hadir Terancam Hukuman Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

A Hadir alias Hadir usai sidang di PN Batam, Selasa (15/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus narkotika yang menyeret seorang kurir bernama A Hadir alias Hadir, Selasa (15/7). Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim Wattimena itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau yang ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Terdakwa yang hadir bersama penasihat hukumnya itu duduk tenang saat mendengarkan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim. Dalam kesaksiannya, petugas BNNP menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Kami menerima informasi bahwa ada koper berisi narkotika yang ditemukan dalam tumpukan pakaian milik penumpang bernama A Hadir,” ujar salah satu saksi dari BNNP di ruang sidang.

Hadir diketahui hendak terbang ke Jakarta membawa koper berisi 20 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 5.110,87 gram atau lebih dari 5 kilogram. Sabu tersebut dikemas dan disembunyikan dalam celana-celana di dalam koper miliknya.

Kepada majelis hakim dan JPU, Hadir mengakui bahwa dirinya telah lima kali membawa sabu ke sejumlah kota, termasuk Lombok (NTB) dan Makassar. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp40 juta untuk sekali pengiriman.

“Saya butuh uang untuk bayar hutang, dan belum pernah bertemu langsung dengan Jon yang menyuruh saya,” ujar terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa ditangkap pada Selasa, 29 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Bandara Internasional Hang Nadim. Sebelum keberangkatan, koper milik Hadir yang akan dibawa dalam penerbangan Lion Air JT 373 menuju Jakarta itu terlebih dahulu diperiksa oleh petugas X-ray.

Petugas Bea dan Cukai yang mencurigai isi koper segera menghubungi BNNP Kepri. Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan sabu kristal seberat lebih dari lima kilogram dalam 20 bungkus yang diselipkan dalam pakaian.

Selanjutnya, Hadir diamankan sebelum naik pesawat dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Ia kemudian mengaku bahwa koper tersebut ia terima dari seseorang tak dikenal yang mengantarkannya menggunakan mobil Avanza hitam dari penginapan Reddoorz, Jalan Ahmad Yani, Batam.

Dalam pengembangan kasus, diketahui Hadir direkrut oleh seseorang bernama Jon alias Abang (DPO), dengan perantara dua nama lainnya, yakni Iwan dan Muhammad Ikbal alias Abel, keduanya juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung Metamfetamin berdasarkan hasil laboratorium dari BNN Pusat dan masuk dalam kategori Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi lainnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update