
batampos– Wali Kota Batam Amsakar Achmad meminta orang tua tidak memaksa anaknya masuk ke sekolah negeri jika kuota sudah penuh. Hal ini ia sampaikan merespons sejumlah warga yang mendatangi Dinas Pendidikan Batam karena anaknya tak diterima dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Menurut Amsakar, sistem PPDB sudah mengacu pada aturan nasional yang menetapkan maksimal 40 siswa per kelas. Jika dipaksakan menerima lebih dari itu, maka konsekuensinya fatal bagi siswa.
“Kalau satu kelas diisi 41 orang, satu anak itu bisa tidak terdaftar di sistem. Akibatnya, tidak dapat ijazah di akhir sekolah karena datanya tidak tercatat,” kata Amsakar kepada Batam Pos, Sabtu (19/7).
Ia menyebutkan, seluruh proses penerimaan siswa dilakukan secara online dan berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Karena itu, siswa yang diterima di luar sistem akan kesulitan mendapatkan hak administrasi pendidikan secara resmi.
BACA JUGA: Tak Bisa Tambah Rombel, Ribuan Siswa Dialihkan ke Sekolah yang Masih Memiliki Kuota
“Sistem ini sudah berjalan nasional. Kalau tidak masuk ke dalam data Dapodik, maka otomatis tidak akan terdata sebagai siswa resmi. Ini yang harus dipahami masyarakat,” jelasnya.
Amsakar meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri agar anak masuk ke sekolah negeri tertentu, apalagi jika kuotanya sudah terpenuhi. Ia menyarankan agar para orang tua membuka opsi lain, termasuk sekolah swasta atau sekolah negeri yang masih memiliki daya tampung.
“Silakan datang ke sekolah, tapi kalau kuota sudah penuh, tetap tidak bisa masuk. Mau tidak mau, orang tua harus mencarikan sekolah lain untuk anaknya,” ujarnya.
Menurut dia, tujuan dari aturan ini adalah agar proses pendidikan berjalan tertib dan legal. Pemerintah Kota Batam, lanjutnya, tidak ingin ada siswa yang justru menjadi korban karena masuk di luar sistem yang berlaku.
“Mau anak kita jadi korban begitu? Sudah sekolah, tapi tidak dapat ijazah hanya karena masuk tidak resmi? Itu sangat kami hindari,” tegas Amsakar.
Ia menambahkan, Pemko Batam tetap berkomitmen agar semua anak bisa mengakses pendidikan. Namun, prosesnya harus sesuai aturan dan tidak melanggar batas daya tampung yang telah ditetapkan.
“Kami ingin semua anak sekolah. Tapi sekolah yang benar, yang bisa dijamin statusnya dan diakui legalitasnya. Jangan memaksakan diri yang akhirnya merugikan anak itu sendiri,” tutupnya. (*)
Reporter: Yashinta



