
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Fania Putri, Senin (14/7). Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Welly tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta, yakni adik kandung korban, Heni, yang memberikan kesaksian mengharukan terkait peristiwa tragis yang merenggut nyawa anggota keluarganya.
Dalam keterangannya, Heni mengaku mengetahui kabar duka itu dari pihak rumah sakit pada Kamis dini hari, 3 April 2025. “Sekitar pukul tiga dini hari, saya dapat informasi dari RS Elisabeth bahwa adik saya menjadi korban kecelakaan. Namun, saat saya tiba, adik saya sudah meninggal, tubuhnya ditutupi kain putih,” ujarnya di hadapan majelis.
Belakangan, Heni baru mengetahui bahwa kematian sang kakak bukan karena kecelakaan, melainkan akibat luka tusuk di dada. Ia juga menyebut bahwa korban menjalin hubungan gelap dengan terdakwa yang diketahui sudah mengetahui bahwa korban memiliki istri dan anak.
Baca Juga: Begini Awal Mula Penikaman Pacar hingga Tewas di Batam
“Semenjak kenal Fania, adik saya jarang pulang. Saya pernah larang mereka berhubungan, tapi Fania malah bersikap kasar dan pernah bawa pisau ke rumah saya,” ungkap Heni.
Ia juga mengaku sempat melihat video pertengkaran diantara korban dan terdakwa, dan menduga korban meninggal karena kehabisan darah di tempat kejadian. “Saya minta hukum yang seadil dan seberatnya kepada terdakwa ini yang mulia,” kata saksi dengan isak tangis.
Fania, hanya menunduk dan dengan suara pelan menyatakan bahwa keterangan saksi benar. Ia pun meminta waktu untuk menghadirkan saksi yang meringankan dirinya.
Namun, majelis hakim menegaskan sidang tetap dilanjutkan. “Ada atau tidak adanya saksi dari pihak terdakwa, proses sidang akan terus berjalan mengingat tidak adanya tambahan masa penahanan,” tegas Hakim Welly.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 03.53 WIB. Menurut jaksa, sehari sebelum kejadian, terdakwa dan korban sempat mengantar keponakan terdakwa, lalu pulang bersama ke kosan Fania di Jalan Semangka 2, Baloi Blok V, Lubukbaja.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hebat yang berlanjut hingga ke kamar kos di lantai dua. Di tengah pertikaian, korban diduga sempat menyikut terdakwa hingga terjatuh. Dalam kondisi tersebut, terdakwa melihat pisau bergagang pink di atas meja dan terjadi perebutan antara keduanya.
“Pisau akhirnya berhasil dikuasai terdakwa dan langsung ditikamkan ke dada korban,” jelas JPU di persidangan.
Hasil visum dari RS Bhayangkara Batam menunjukkan luka tusuk pada dada kiri korban yang menembus organ dalam. Selain itu, terdapat luka senjata tajam di lengan kanan atas. Korban sempat dilarikan ke RS Elisabeth Batam dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 04.15 WIB. Namun, penyebab pasti kematian tidak bisa dipastikan karena keluarga menolak autopsi.
Atas perbuatannya, Fania Putri dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti, terdakwa terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak terdakwa. (*)
Reporter: Aziz Maulana



