
batampos – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak haru, Senin (21/7), saat terdakwa kasus narkotika, Nurlela Panjaitan alias Mak Rahel, menangis saat memberikan keterangan. Perempuan paruh baya itu mengaku telah enam kali menjadi kurir sabu atas perintah menantunya sendiri, Khairul Anwar alias Dedek.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Douglas Napitupulu didampingi Andi Bayu dan Dina Puspasari ini awalnya menghadirkan saksi penangkap dari Polda Kepri, Redi Trisaputra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memanas saat meminta saksi menjelaskan kronologi penangkapan.
“Coba tanyakan langsung ke terdakwa Khairul ,” jawab Redi singkat.
Jawaban tersebut memicu teguran dari jaksa. “Saksi ini dari kepolisian kan? Jawaban seperti ini kurang pantas,” ujar JPU.
Redi kemudian menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim mencurigai koper milik Nurlela. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu seberat 489 gram. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan Khairul dan menemukan 2.284 butir ekstasi serta 12 gram sabu di rumahnya. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari seorang bandar Malaysia yang kini masih buron.
“Barang yang dibawa Nurlela adalah milik Khairul. Ia diperintah untuk mengantar sabu ke Kalimantan,” jelas Redi.
Dalam kesaksiannya, Nurlela mengakui telah enam kali menyelundupkan sabu ke luar daerah: empat kali ke Balikpapan, satu kali ke Jakarta, dan satu kali ke Lombok. Total sabu yang telah dibawanya mencapai 3 kilogram.
“Sekali jalan saya dibayar delapan juta, total sudah sekitar tiga puluh juta rupiah. Semua untuk kebutuhan anak,” ungkapnya dengan suara bergetar sebelum akhirnya menundukkan kepala dan menangis di hadapan majelis hakim. “Saya menyesal.”
Dalam dakwaan JPU, diketahui bahwa Nurlela dan Chairul telah melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu melebihi lima gram, yang merupakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksi terakhir Nurlela terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025. Ia hendak mengantarkan dua bungkus sabu dengan berat 489,02 gram ke Balikpapan melalui Bandara Hang Nadim, Batam. Barang tersebut disembunyikan dalam celana panjang dan dimasukkan ke dalam koper. Namun, petugas Bea Cukai mencurigai koper tersebut dan langsung membawanya ke ruang rekonsiliasi.
Setelah diperiksa, ditemukan barang bukti sabu yang telah dibalut rapat. Petugas segera mengamankan Nurlela dan menyerahkannya ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penimbangan oleh PT Pegadaian Cabang Batam, berat bersih sabu yang ditemukan mencapai 489,02 gram, terdiri dari dua bungkus masing-masing seberat 246,47 gram dan 242,55 gram.
Sementara itu, hasil uji laboratorium dari Balai POM Batam menyatakan barang tersebut positif mengandung Methamphetamine, masuk dalam golongan narkotika Golongan I nomor urut 61.
Dakwaan JPU juga menyebut bahwa Nurlela tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau lembaga berwenang lainnya untuk menawarkan, menjual, menerima, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut murni dilakukan untuk tujuan keuntungan pribadi dan bukan untuk kepentingan riset atau ilmu pengetahuan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Khairul Anwar dalam berkas perkara terpisah. (*)
Reporter: Aziz Maulana



