Sabtu, 17 Januari 2026

Isu Pemerasan Pasien Rehabilitasi di Batam, Rumah Sehat Dzakiyah Beri Klarifikasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pihak Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah Batam saat menyampaikan keterangan.

batampos – Beberapa waktu lalu Ditrektorat Narkoba Polda Kepri mengamankan empat orang terduga pencandu narkotika jenis sabu. Keempatnya pun menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Rumah Sehat Dzakiyah, Batam. Rehabilitasi dilakukan atas kesepakatan bersama antara keluarga, pihak kepolisian, dan yayasan sebagai bentuk pemulihan bagi para penyalahguna.

Ditengah proses rehabilitasi, salah satu dari terduga pecandu narkotika mengaku diperas oleh pihak yayasan. Ia diminta uang Rp 150 juta.

Namun hal itu dibantah tegas oleh pihak yayasan. Kuasa hukum yayasan, Alwan Hadiyanto, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik lembaga. Ia menyebut narasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan informasi yang menyudutkan. Tidak ada pemerasan seperti yang dituduhkan. Yayasan kami menjalankan proses rehabilitasi sesuai prosedur,” ujar Alwan di Batam, Rabu (23/7).

Baca Juga: Pasar Rakyat di Batam Mangkrak Bertahun-tahun, Begini Kondisinya

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan empat orang pecandu narkoba. Salah satu dari mereka diketahui pernah beberapa kali menjalani rehabilitasi di yayasan tersebut. Berdasarkan komunikasi dengan keluarga dan aparat, keempatnya akhirnya dibawa ke Rumah Sehat Dzakiyah untuk menjalani rehabilitasi.

“Terkait isu adanya permintaan uang hingga Rp150 juta, itu tidak benar. Tidak ada kewajiban pembayaran dalam jumlah tersebut. Namun ada yang menyampaikan ingin memberikan kontribusi sukarela karena merasa bertanggung jawab atas teman-temannya. Tidak ada unsur pemaksaan,” tegasnya.

Menurut Alwan, sebagai yayasan swasta yang tidak dibiayai negara, pihaknya memang membuka ruang donasi atau bantuan operasional. Namun hal itu bersifat sukarela dan transparan.

Dalam proses rehabilitasi, dua dari empat orang pasien sempat meminta keluar dengan alasan pekerjaan. Namun, kata Alwan, pihak yayasan menegaskan bahwa proses keluar dari program tidak bisa dilakukan sembarangan dan tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Pasien tersebut tetap diwajibkan menjalani rawat jalan intensif, bukan serta-merta dilepas. Mereka harus tetap datang ke yayasan beberapa kali dalam seminggu untuk melanjutkan pemulihan,” jelasnya.

Alwan juga mengungkapkan bahwa pemilihan yayasan swasta sebagai tempat rehabilitasi telah melalui koordinasi dengan pihak kepolisian. Salah satu pasien bahkan sudah pernah menjalani perawatan di tempat yang sama sebelumnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Seligi 2025, Polisi Sosialisasi ke Sopir Transportasi Umum

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tidak ada unsur paksaan sedikit pun dalam proses ini,” ujarnya.

Salah satu dari empat pasien yang dirawat, mengaku minta direhabilitasi karena ingin sembuh. Ia yang tidak punya uang tak menampik jika berpegang dengan temannya yang memiliki uang.

“Di sini saya ingin lebih baik lagi. Saya tak punya uang, tapi dibantu sama teman yang bekeria,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update