
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan lampu hijau terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak. Dukungan ini menandai dimulainya babak baru pembahasan legislasi yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak di tengah pesatnya pembangunan Batam.
Persetujuan Pemko Batam disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Kamis (24/7). Ia menyebut, Ranperda ini merupakan langkah penting guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.
“Mengingat pentingnya Ranperda ini sebagai salah satu upaya menjamin anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda ini layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” katanya.
Ia menambahkan, substansi pengaturan Ranperda Kota Ramah Anak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dalam peraturan tersebut, penyelenggaraan kebijakan Kota Layak Anak (KLA) harus diatur dalam peraturan daerah.
Jefridin juga menggarisbawahi bahwa tantangan sosial di Batam cukup kompleks, terutama dalam hal pemenuhan hak dasar anak akibat kemiskinan, ketimpangan ekonomi, dan keterbatasan akses layanan dasar. Karena itu, keberadaan payung hukum yang jelas akan memperkuat langkah-langkah perlindungan terhadap anak.
Di sisi legislatif, DPRD Batam menginisiasi langsung Ranperda ini melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Anggota Bapemperda, M Putra Pratama Jaya, mengatakan penyusunan Ranperda Kota Ramah Anak bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, melainkan komitmen nyata dalam menjadikan anak sebagai prioritas pembangunan.
“Penyampaian Ranperda inisiatif ini bukan sekadar pemenuhan amanah regulasi, tapi juga bentuk sinergi kebijakan lintas pemerintah, agar perlindungan anak menjadi prioritas pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Dia berharap, setelah Ranperda ini ditetapkan, implementasinya segera dapat dilakukan melalui peraturan kepala daerah sebagai aturan teknis pelaksanaan. Ia juga mendorong keterlibatan semua pihak untuk memastikan bahwa Kota Batam benar-benar menjadi kota yang ramah anak.
DPRD Batam, lanjutnya, akan terus berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya berpihak kepada masyarakat secara umum, tetapi juga kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Anak yang sehat, bahagia, dan berdaya saing adalah masa depan Batam,” ujarnya. (*)
Reporter: Arjuna



