Senin, 19 Januari 2026

Kemenag Batam Fasilitasi Pernikahan Resmi Lewat Program Nikah Massal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kemenag Batam Budi Dermawan.

batampos  – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam berencana menggelar program nikah massal dalam waktu dekat. Program ini disebut menjadi solusi bagi pasangan yang belum menikah atau pun yang sudah menikah secara siri namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kemenag Batam, Budi Dermawan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari program nasional yang sudah digelar sebelumnya oleh Kementerian Agama RI di Masjid Istiqlal, Jakarta.

“Lewat program nikah massal ini bagian dari upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan,” ujar Budi, Senin (28/7).

Menurutnya, nikah massal menjadi bentuk pelayanan publik yang inklusif karena menyasar kelompok masyarakat yang menghadapi kendala legalitas akibat keterbatasan ekonomi atau administratif. Ia menambahkan, banyak masyarakat yang tidak melanjutkan proses pencatatan nikah resmi karena terkendala biaya atau akses.

“Nikah massal ini bisa sangat membantu, terutama bagi warga kurang mampu. Legalitasnya terjamin, dan tidak perlu biaya besar seperti pernikahan pribadi,” jelasnya.

Saat ini, Kemenag Batam masih dalam tahap pembentukan panitia pelaksana. Setelah itu, jadwal dan teknis pelaksanaan akan diumumkan. Lokasi kegiatan direncanakan dipusatkan di Kecamatan Batamkota. Bagi peserta dari kecamatan lain, akan disiapkan mekanisme numpang nikah.

“Nanti peserta dari kecamatan lain cukup membawa surat pengantar numpang nikah ke lokasi pelaksanaan di Batamkota,” sebut Budi.

Kemenag Batam akan membuka kuota untuk 100 pasangan yang ingin menikah. Pendaftaran akan dibuka setelah semua persiapan rampung.

“Terbuka untuk umum. Siapa pun bisa mendaftar, baik pasangan baru maupun yang ingin melegalkan pernikahan sebelumnya,” ujarnya.

Mengenai fasilitas tambahan seperti mahar atau souvenir, Budi mengatakan hal itu belum bisa dipastikan. “Yang penting legalitasnya. Kalau yang lain-lain kami lihat nanti, karena perlu efisiensi juga,” katanya.

Ia berharap kegiatan ini tak hanya mempermudah urusan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan anak-anak dari pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen resmi.

“Ketika pernikahan tercatat, otomatis anak bisa mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, dan perlindungan hukum lainnya,” tutup Budi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update