
batampos – Kasus dugaan muatan 11 ton BBM jenis solar tanpa izin oleh kapal KM Rizki Laut IV akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Yang artinya, kasus tersebut dalam waktu dekat akan bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Argya Satrya Bhawan mengatakan berkas dugaan pengangkutan bbm tanpa izin dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
“Untuk berkas perkara sudah lengkap,” ujar Argya, kemarin.
Menurut dia, penyidik juga sudah melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Sehingga pihaknya tinggal menunggu informasi dari jaksa kapan dilimpahkan ke pengadilan hingga bersidang.
“Karena sudah menjadi wewenang jaksa, kami tinggal menunggu jadwal sidang nantinya,” jelas Argya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari tersangka sempat mempraperadilkan Polda Kepri terkait proses penangkapan Nahkoda Kapal KM Rizki Laut, serta penyitaan barang bukti. Meski begitu, Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan peradilan itu, sehingga proses penyidikan dilanjutkan oleh Polda Kepri.
Seperti diketahui, KM Rizki Laut IV diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di perairan Sagulung pada 29 Mei lalu. Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 ton solar yang diangkut tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut kini dititipkan di Dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang.
Polisi juga telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga terkait, termasuk pemilik kapal dan pemilik BBM. Namun hingga kini, mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, MF Nahkoda Kapal dijerat dengan dua regulasi berbeda. Pertama, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Kedua, Pasal 40 angka 8 UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Migas, karena mengangkut BBM tanpa izin usaha niaga. (*)
Reporter: Yashinta



