Senin, 26 Januari 2026

Diduga Fitnah Forkompinda Terima Fee Proyek, Polresta Barelang Tetapkan 2 Tersangka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polresta Barelang menetapkan dua tersangka dugaan penyebar fitnah terbadap Forkompinda Batam. Kedua tersangka itu yakni Suparman dan Oris Suprianja yang sudah ditahan sejak beberapa hari lalu.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka karena telah menyebar informasi tidak benar. Informasi fitnah yang disampaikan tentang fee proyek oleh sejumlah Forkopimda di Batam.

“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, S dan OS, atas informasi tidak benar. Mereka sudah kami tahan,” ujar Zainal, Selasa (29/7).

Modus para tersangka yakni membuat surat palsu yang mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa sejumlah pejabat menerima fee proyek, Seperti Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam hingga Pemko Batam.

“Termasuk saya pribadi disebut menerima Rp1,5 miliar. Yang lain ada yang Rp 1 miliar ada yang Rp 1,2 miliar,” kata Zainal.

Surat yang berisi tuduhan tersebut dikirimkan ke berbagai pihak, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kejaksaan Negeri Batam dan Pemerintah Kota Batam. Dugaan fitnah itu menyasar proyek-proyek di Dinas Bina Marga.

“Fee proyek itu dituduhkan dari Dinas Bina Marga. Dan hal itu sangat mencemarkan nama baik kami,” tegas Zainal.

Ia juga memastikan surat tersebut tidak hanya palsu secara isi, tetapi juga mencatut nama organisasi yang sebenarnya sudah tidak aktif dan pimpinannya telah meninggal dunia.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskrim, kami temukan alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti elektronik. Maka proses ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Zainal.

Dua tersangka telah ditahan sejak 24 Juli 2025. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan indikasi pemerasan ataupun unsur keuntungan materi lainnya.

“Tujuan mereka murni untuk mencemarkan nama baik. Komersialnya tidak ada, tapi surat itu disebarkan luas melalui jasa pengiriman. Ini yang kami sebut sebagai upaya sistematis mencoreng nama baik aparat penegak hukum,” tambah Kapolresta.

Pelapor dalam kasus ini berinisial DO, yang merasa dirugikan karena namanya juga tercantum dalam surat palsu tersebut. Polisi masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau menerima dampak dari surat tersebut. (*)

Reporter: Yashinta

Update