Senin, 26 Januari 2026

Terdakwa Klaim Investasi Syariah Bukan Pidana

Ajukan Eksepsi, Sebut Kasus Layak Diselesaikan Secara Perdata

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi transportasi online berbasis syariah, Devi Ariani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam Rabu (30/7). Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi transportasi online berbasis syariah, Devi Ariani menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam Rabu (30/7).

Melalui kuasa hukumnya, Devi justru menyebut bahwa perkara ini merupakan sengketa keperdataan bukan tindak pidana.

Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.

Eksepsi disampaikan sebagai respons atas surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Devi, Bernabas menyebut bahwa permasalahan yang dihadapi kliennya bermula dari kerja sama investasi legal diantara Devi dan pelapor, dr. Mohammad Fariz.

Menurutnya, hal ini murni merupakan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata atau mekanisme internal perusahaan bukan lewat pengadilan pidana.

“Hubungan hukum antara klien kami dan pelapor adalah hubungan keperdataan, yang didasarkan pada perjanjian investasi dalam suatu badan hukum perseroan terbatas,”* ujar Bernabas di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ia menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan kabur.

Dalam eksepsinya, Bernabas menyoroti bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara rinci identitas pihak-pihak, bentuk tindak pidana maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Dakwaan tidak menyebutkan dengan jelas apakah perbuatan yang dituduhkan termasuk penipuan atau penggelapan. Bahkan tidak ada pemisahan peran antar pihak yang disebutkan,”ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) menyatakan bahwa perkara bukan ranah pengadilan pidana serta membebaskan Devi Ariani dari seluruh tuntutan hukum. Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Devi dalam kesempatan yang sama.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)

Reporter: Azis Maulana

Update