
batampos – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan lingkungan hidup yang menyeret terdakwa Junaidi alias Ahui, Direktur PT Anugerah Makmur Persada. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, Selasa (29/7), menghadirkan sejumlah saksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan BP Batam.
Salah satu saksi mengungkap bahwa temuan pelanggaran bermula dari kunjungan kerja Komisi IV DPR RI pada awal 2023.
Tim verifikasi mendapati empat gudang arang di kawasan pesisir Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang sebagian diduga kuat berdiri di kawasan lindung mangrove.
“Kawasan itu telah ditetapkan sebagai zona mangrove dalam Perda Batam 2021. Gudang-gudang tersebut telah lama beroperasi,” ujar saksi dari KLHK.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Arfian, Junaidi diduga melakukan kegiatan tanpa izin yang menyebabkan kerusakan lingkungan sejak 2019 hingga 2023. Salah satu gudang arang bahkan menjorok ke laut dan berada di kawasan lindung mangrove.
Berdasarkan hasil penyelidikan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, aktivitas pengolahan arang yang dilakukan PT Anugerah Makmur Persada terbukti melampaui baku mutu udara, air laut, hingga menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove.
Gudang arang yang dibangun oleh Junaidi berdiri di atas lahan reklamasi menggunakan batu dan tanah timbun tanpa dokumen legal seperti IMB, TDG, KKPR, HPL, atau dokumen lingkungan. Aktivitas bongkar muat arang dilakukan dari berbagai daerah seperti Selat Panjang, Lingga, Moro, hingga Rempang Cate, yang diangkut menggunakan kapal dan kendaraan darat.
Ahui disebut mengganti rumah-rumah milik keluarga istrinya menjadi gudang arang yang kini menjadi sumber perusakan lingkungan. Laboratorium ICBB menemukan perubahan signifikan sifat fisik dan kimia tanah, termasuk penurunan kadar pH dan bahan organik, serta hilangnya vegetasi mangrove secara total di area gudang.
Izin usaha PT Anugerah Makmur Persada hanya tercatat untuk lokasi di Batu Ampar, bukan di Sembulang. Namun faktanya, kegiatan ekspor arang berlangsung aktif di kawasan pesisir yang dikategorikan sebagai kawasan lindung. Upah pekerja bongkar muat dibayar berdasarkan tonase dan jumlah kontainer, menunjukkan kegiatan operasional berjalan secara terstruktur.
Data dari Google Earth menunjukkan luas bangunan gudang arang yang menyebabkan kerusakan mencapai ±900 meter persegi. Perubahan tanah dan hilangnya mangrove mengindikasikan kerusakan permanen pada ekosistem pesisir.
Atas perbuatannya, Junaidi didakwa melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana atas kelalaiannya yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup secara sistematis.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan dokumen lingkungan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA



