
batampos-Dua terdakwa kasus perusakan rumah di kawasan Baloi Kolam, Batam, memilih tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/7). Keputusan ini diambil agar proses hukum berjalan efisien dan para terdakwa tidak berlama-lama dalam tahanan.
Kedua terdakwa, yakni Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombingdidakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri Syafriliana.
“Kami memang tidak sependapat dengan dakwaan JPU, namun itu akan kami uraikan dalam nota pembelaan atau pledoi nanti. Kami ingin proses hukum tidak bertele-tele agar klien kami bisa segera memperoleh keadilan,” ujar kuasa hukum terdakwa, Tamrin Pasaribu, usai persidangan.
Tamrin menambahkan, pihaknya juga tidak menempuh upaya penyelesaian melalui restorative justice (RJ), mengingat korban atau warga setempat telah menolak jalan damai.
“Warga menyebut ada pengkhianatan, sehingga mereka tidak ingin berdamai,” jelas Tamrin.
BACA JUGA: Atasi Konflik Lahan, Ria Saptarika: Win-Win Solution Kunci di Baloi Kolam
Perkara ini bermula dari aksi perusakan rumah warga yang terjadi di Baloi Kolam pada Kamis, 24 April 2025. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, aksi perusakan dilakukan secara bertahap oleh sejumlah orang.
Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang, yaitu GT dan SN. GT langsung ditahan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Sementara SN tidak ditahan karena bersikap kooperatif serta diketahui sebagai tulang punggung keluarga.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya Kamis, 7 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. (*)
Reporter: Azis



