
batampos – Menteri Transmigrasi (Mentrans) RI, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pemerintah pusat mengusulkan penundaan investasi di Pulau Rempang, tepatnya di kawasan Sembulang. Namun, penundaan itu hanya berlaku di titik-titik yang masih menghadapi resistensi dari masyarakat.
Menurut iftitah, hal itu merupakan bentuk respon terhadap kondisi sosial yang belum kondusif di lapangan. Peenundaan hanya akan dilakukan di area tertentu yang masih mengalami penolakan dari warga, bukan di seluruh wilayah Pulau Rempang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi dan konkret dari pemerintah pusat mengenai penundaan investasi tersebut. Hingga kini proyek masih berjalan sesuai rencana.
“Kita belum dapat informasi detail soal itu. Jadi kami terus berjalan pada relnya, sesuai dengan perencanaan yang sudah dibahas bersama, terutama penyiapan infrastruktur,” katanya, Minggu (3/7).
Meski demikian, sikap BP Batam yang tetap melanjutkan pembangunan memicu kritik dari warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang (Amar-GB). Ketua Amar-GB, Saka, menyebut pernyataan soal penundaan hanyalah permainan kata yang tidak memberikan kejelasan bagi masyarakat.
“Harusnya lobi kami yang ditanggapi. ‘Ditunda’ itu bahasa tidak jelas. Masyarakat dibuat kebingungan dan terus dipermainkan oleh kebijakan pemerintah,” ujar, Sabtu (2/7).
Masyarakat menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang bukan untuk ditunda, melainkan dihentikan sepenuhnya. Ia menilai, pemerintah seharusnya mengakui hak-hak masyarakat adat yang sudah lama bermukim di wilayah tersebut.
Menurut catatan Amar-GB, sedikitnya terdapat 16 kampung tua di Pulau Rempang-Galang yang keberadaannya sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Salah satu kampung tersebut berada di Sembulang, lokasi yang kini disebut sebagai titik penundaan investasi.
“Yang kami perjuangkan adalah pengakuan atas tanah kampung kami. Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami ingin tempat tinggal kami diakui dan dilindungi,” ujar Saka.
Hingga kini, ketegangan antara rencana pembangunan kawasan industri di Rempang dengan masyarakat adat setempat masih belum menemukan titik temu. Pemerintah pusat, BP Batam, dan warga masih tarik-menarik dalam narasi kebijakan yang belum menyentuh akar persoalan. (*)
Reporter: Arjuna



