Senin, 26 Januari 2026

3 Kali Selundupkan Bawang ke Kuala Tungkal, KM Sinar Bahtera Akhirnya Tertangkap di Perairan Galang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas Bakamla RI memeriksa mutan bawang ilegal yang diangkut KM Sinar Bahtera di Perairan Barat Pulau Galang, Sabtu (2/8). F.Rudi untuk Batam Pos

batampos – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil menangkap kapal penyelundup berbobot 34 GT, KM Sinar Bahtera di Perairan Barat Pulau Galang, Sabtu (2/8).

Kapal ini mengangkut 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan penangkapan ini dilakukan saat pihaknya tengah melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.

“KM Sinar Bahtera didapati berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal dan diawaki oleh empat orang. Termasuk nakhoda bernama Husaini,” ujarnya.

Baca Juga: Jukir Masih Lakukan Pungutan di Luar Jam Operasional, Kadishub Batam akan Fokus Tegakkan Aturan

Dari pemeriksaan petugas, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Selain itu, kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

“Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan dari pemeriksaan, kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak yang tidak bersertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

“Ini pelanggaran prosedural yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pelayaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Premanisme dan Penyakit Masyarakat di Batam, Polisi Patroli Cipta Kondisi

Saat ini, kata Rudi, KM Sinar Bahtera beserta seluruh awak kapal tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus kni akan dilimpahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batuampar,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update