
batampos – Pemerintah pusat tengah mematangkan arah pengembangan kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) melalui dua regulasi penting, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menjadi payung hukum Rencana Induk BBK yang bertujuan menyinergikan visi pemerintah dan pelaku usaha.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut Perpres tersebut sudah cukup lama disiapkan dan menjadi panduan pengembangan kawasan.
“Jadi maksud saya tadi menyampaikan ini konteksnya, kan pemerintah punya rencana, pengusaha juga punya rencana, jadi ini supaya dapat disinkronkan,” katanya, Senin (4/8).
Jika arah rencana pengusaha berbeda namun tetap saling menguatkan, hal itu justru lebih baik. Sinkronisasi ini ia harapmenghasilkan pengembangan kawasan yang lebih strategis dan progresif, baik dari sisi tata ruang, infrastruktur, maupun sektor prioritas.
Pengembangan kawasan FTZ akan difokuskan pada wilayah kerja sesuai kewenangan dan kor bisnis masing-masing daerah. Ia menyebut, potensi kelautan menjadi salah satu fokus utama yang harus dimaksimalkan dalam rencana besar ini.
BP Batam juga mendorong sektor teknologi dan inovasi sebagai bagian dari pengembangan. Salah satu contohnya adalah pengembangan artificial intelligence (AI) di kawasan Nongsa yang mampu menarik lebih banyak kolaborasi global di sektor digital.
Selain itu, Amsakar juga mengungkap adanya rencana investasi dari Apple di Kawasan Industri Tunas Batam, yang dinilainya sebagai bentuk konkret dari perluasan pengembangan
Potensi energi baru terbarukan (EBT) juga menjadi bagian dari rencana induk FTZ, termasuk pengembangan pembangkit listrik berbasis waduk yang ada di Batam. Hal ini sejalan dengan tren global menuju energi bersih dan berkelanjutan.
“Jadi kalau ditanya maksud pengembangan, yang jelas size-nya lebih besar dari yang sekarang. Wilayahnya lebih luas dari sekarang dan kewenangannya juga lebih luas dari sekarang,” ujar Amsakar. (*)
Reporter: Arjuna



