Senin, 12 Januari 2026

Kurir Narkoba Lompat ke Laut, Nyaris Tewas Tenggelam Saat Mencoba Kabur

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi tenggelam.

batampos – Seorang kurir narkoba berinsial DH nyaris meregang nyawa usai meloncat dari kapal yang sedang melaju. Pria berusia 44 tahun ini nekat kabur karena tertangkap basah tim BNN Kepri di Perairan Lagoi Bintan tengah membawa narkotika dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan dibawa ke Batam.

Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Nestor N Simanihuruk mengatakan DH merupakan satu-satunya tersangka yang berhasil diamankan. DH diketahui menyelundupkan sabu seorang diri dari Malaysia dengan menumpang kapal yang telah disiapkan warga Malaysia.

“Hanya dia tersangka, satunya DPO yang warga Malaysia. Kalau yang bawa kapal tidak terlibat,” ujar Nestor, kemarin.

Menurut dia, DH sempat nyaris tenggelam bersama barang bukti sabu dan ekstasi. Namun berhasil diselamatkan.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Kapal di PT ASL, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

“Dia sempat hilang beberapa menit, lalu ditemukan terapung dan sudah banyak menelan air laut. Kalau terlambat sedikit, mungkin sudah meninggal,” kata Nestor.

DH ditangkap dalam kondisi lemas dan langsung dilarikan ke RS Kabil sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut. Setelah pulih, ia langsung diperiksa intensif oleh penyidik.

Dari tangan DH, petugas menyita 5 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 129,9 gram serbuk ekstasi. Barang haram itu disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di dalam kapal. Diduga kuat, narkotika itu diambil di titik koordinat tengah laut dari kapal asal Malaysia.

“Modusnya, kurir dijemput dari Batam lalu menuju titik temu di laut. Barang diambil, lalu dibawa kembali ke Batam. Dari sini akan dikirim ke Jakarta,” jelas Nestor.

DH mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantar. Ia tidak mengenal siapa pengendali di Malaysia maupun siapa penerima di Batam atau Jakarta. Jaringan ini diketahui menggunakan sistem terputus untuk menghindari pelacakan.

“Dia hanya terima perintah dari orang yang juga tidak dikenal secara langsung. Ini membuat pengungkapan jaringan besar menjadi sangat sulit,” tambah Nestor.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan mantan Kanitnya Sigit Sarwo Edi

Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus terbesar dari delapan kasus yang diungkap BNNP Kepri sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dimana ada beberapa kasus lainnya dengan total 15 tersangka.

Hari itu, BNN Kepri, juga memusnahkan barang bukti yang dibawa DH dan lainnya.

Total narkotika yang dimusnahkan 8.252,31 gram sabu, 2.990 butir ekstasi, 119,9 gram serbuk ekstasi, dan 5,6 gram ganja.

Atas perbuatannya, DH dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update