
batampos – Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam mengusulkan 24 anak didik pemasyarakatan (andikpas) untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.
Usulan ini disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.
Kepala LPKA Kelas II Batam, Faizal Gerhani Putra mengatakan usulan penerimaan remisi tersebut akan diputuskan pada H-2 atau pada tanggal 15 Agustus nanti.
“SK (Surat Keputusan) itu biasanya H-2, baru tau berapa orang anak yang menerima remisi. Untuk remisi Hari Kemerdekaan ini kita usulkan ada 24 orang,” ujarnya, Selasa (12/8)
Faizal menjelaskan penerima remisi ini sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Syaratnya, anak binaan harus berkelakuan baik, dan telah menjalani sepertiga masa pidana.
“Ini masih sebatas usulan. Nanti tergantung pertimbangan dari Kemenkumham,” katanya.
Faizal menjelaskan saat ini anak didik di LPKA Kelas II Batam berjumlah 56 orang. Terdiri 54 anak didik laki-laki, dan 2 anak didik wanita.
“Pemberian remisi nanti tepat saat 17 Agustus, setelah upacara bendera,” ungkapnya.
Diketahui, selama di LPKA, anak-anak ini mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pembinaan kepribadian bertujuan untuk pengembangan dasar-dasar pribadi setiap anak binaan agar mampu menyeimbangkan atau mengendalikan dirinya sendiri melalui kegiatan keagamaan, jasmani, intelektual serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pembinaan kemandirian diberikan agar anak binaan mempunyai keahlian, kecakapan serta kemampuan. Seperti pelatihan perkebunan, pangkas rambut, dan menyablon.
“Kepada anak binaan yang menerima remisi nanti, kita harapkan apa yang dibina selama di LPKA bisa diterapkan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



