Senin, 26 Januari 2026

Bangunan Fisik Selesai, Ini Alasan Puskesmas Sungai Pelunggut Belum Bisa Beroperasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pembangunan fisik Puskesmas Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung sudah selesai. f.rengga

batampos– Warga Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, masih harus bersabar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari puskesmas baru yang sudah berdiri megah di wilayah mereka. Hingga pertengahan Agustus 2025, Puskesmas Sungai Pelunggut belum juga beroperasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menjelaskan keterlambatan ini bukan karena pembangunan yang mangkrak, melainkan adanya keterbatasan anggaran dan perubahan regulasi di tingkat pusat.

“Kayaknya masyarakat bertanya-tanya kenapa belum dioperasikan. Jadi persoalannya begini, di awal proyek itu anggaran yang dialokasikan hanya untuk fisik saja karena keterbatasan dana. Itu anggaran tahun 2024,” kata Didi, Jumat (15/8).

Menurutnya, seluruh pembangunan fisik puskesmas dibiayai melalui APBD 2024 dan rampung pada awal 2025. Namun, untuk pengadaan peralatan kesehatan (alkes) dan fasilitas penunjang baru dianggarkan pada tahun 2025.

BACA JUGA: Srikandi PLN Batam Gandeng Puskesmas Botania, Perangi Stunting, Dukung Generasi Sehat

“Kita memang tidak bisa sekaligus karena keterbatasan anggaran. Jadi tahap pertama bangun fisik dulu, lalu tahap berikutnya melengkapi peralatan dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Meski pengadaan alat kesehatan sudah mulai diproses, ada hambatan lain yang membuat puskesmas belum bisa dioperasikan, yakni perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang berdampak pada struktur organisasi puskesmas.

“Perubahan aturan ini membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur organisasi puskesmas harus disesuaikan. Rencana awalnya kita mau launching dan resmikan Agustus kemarin, tapi perwako belum selesai sampai saat itu,” ujar Didi.

Didi menegaskan, jika perwako sudah selesai pada Agustus ini, maka Puskesmas Sungai Pelunggut direncanakan akan diresmikan pada September 2025. “Kalau perwako-nya siap Agustus ini, kita rencanakan September sudah kita launching,” katanya.

Salah satu perbedaan signifikan dalam regulasi baru adalah perubahan status jabatan kepala puskesmas. Pada sistem lama, kepala puskesmas dan kepala tata usaha adalah jabatan struktural, sedangkan di bawahnya ada pembagian kerja dalam bentuk Kelompok Kerja (Pokja).

“Kalau di sistem baru, kepala puskesmas menjadi jabatan fungsional. Jabatan kepala tata usaha dihapus dan diganti kepala tata Ketua cluster 1. Struktur pokja juga dihilangkan, diganti dengan sistem cluster 2, 3, 4, dan 5,” papar Didi.

Perubahan ini membuat penempatan pegawai, termasuk kepala puskesmas yang sudah disiapkan, tidak bisa dilakukan sebelum perwako terbaru disahkan.

“Selama perwako ini belum keluar, kita tidak bisa menempatkan pegawai maupun mengangkat kepala puskesmas. Jadi harus menunggu aturan ini rampung dulu,” tegasnya.

Dinkes Batam menargetkan setelah perwako disahkan dan seluruh peralatan kesehatan terpasang, Puskesmas Sungai Pelunggut akan segera beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan bagi warga sekitar.

“Kami berharap proses regulasi cepat selesai, sehingga masyarakat bisa segera merasakan manfaat puskesmas ini,” tutupnya. (*)

Reporter: Rengga

Update