
batampos – Kepulauan Riau ternyata masih menjadi salah satu jalur utama perdagangan orang di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Polda Kepri mengungkap 60 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Sebanyak 189 korban diselamatkan dan 84 orang tersangka ditangkap.
Letak geografis Kepri yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan jaringan pelaku TPPO. Batam menjadi salah satu pintu utama yang digunakan sindikat untuk mengirim pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan. Dimana ada puluhan kasus yang diungkap sepanjang tahun 2025.
“Sinergi Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun menjadi kunci dalam memutus jaringan pelaku,” ujarnya, kemarin.
Berdasarkan data, Ditreskrimum Polda Kepri menangani 14 kasus TPPO dengan 56 korban dan 23 tersangka. Sepuluh kasus masih tahap penyidikan, sedangkan empat lainnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).
Ditpolairud Polda Kepri juga mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka. Dua kasus masih penyidikan, sementara 12 kasus telah P-21.
Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang bersama Polsek jajaran. Tercatat 27 kasus dengan 59 korban dan 31 tersangka, terdiri dari 15 kasus tahap penyidikan dan 12 kasus P-21.
Polresta Tanjungpinang menangani empat kasus dengan enam korban dan lima tersangka. Satu kasus masih dalam penyidikan, sedangkan tiga lainnya sudah P-21. Polres Karimun mengungkap satu kasus dengan enam korban dan satu tersangka yang masih dalam proses penyidikan.
Dalam dua bulan terakhir, Subgugus Tugas Penegakan Hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri menangani lima perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan delapan tersangka.
“Angka ini menunjukkan bahwa ancaman TPPO di Kepri masih tinggi,” jelasnya.
Kapolda Irjen Asep Safrudin menekankan pentingnya kolaborasi. Ia menekankan komitmen penuh dalam pemberantasaan TPPO di Indonesia, khususnya Kepri.
“Gugus tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Polda Kepri berkomitmen memperkuat penegakan hukum, melindungi korban, dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal. Sinergi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media akan terus diperkuat demi mewujudkan Kepri bebas dari TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
Upaya pemberantasan diperkuat melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri yang dikukuhkan pada 21 Juli lalu di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. Kegiatan ini dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakapolda Brigjen Pol Anom Wibowo, Forkopimda, dan perwakilan instansi vertikal. (*)
Reporter: Yashinta



