Senin, 19 Januari 2026

Seribuan Warga Binaan Batam Terima Remisi di HUT ke-80 RI, Puluhan Langsung Bebas

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam menyerahkan SK remisi kepada warga binaan di Lapas Batam. F Eusebius Sara

batampos – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen penuh suka cita bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kota Batam. Sebanyak 2.374 orang yang tersebar di Lapas, Rutan, maupun LPKA menerima pengurangan masa hukuman atau remisi. Dari jumlah itu, puluhan warga binaan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yugo Indra Wicaksana, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta berkomitmen memperbaiki diri.
“Remisi ini adalah penghargaan bagi mereka yang berusaha berubah. Meski kami masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan personel, pelayanan tetap berjalan optimal berkat dukungan Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait,” ujarnya.

Secara keseluruhan, jumlah usulan remisi umum di Batam mencapai 1.296 orang, sementara remisi dasawarsa sebanyak 1.403 orang. Dari jumlah tersebut, terbit Surat Keputusan (SK) untuk 1.275 penerima remisi umum dan 1.436 penerima remisi dasawarsa.

Rincian Remisi di Batam

  • Lapas Kelas IIA Batam: Dari 1.026 warga binaan, sebanyak 781 orang memperoleh Remisi Umum 1, sembilan orang mendapat Remisi Umum 2 atau langsung bebas. Untuk Remisi Dasawarsa, 825 orang memperoleh Dasawarsa 1, sementara dua orang menerima Dasawarsa 2 atau langsung bebas.
  • LPKA Kelas II Batam: Dari 59 anak binaan, lima mendapat Remisi Umum 1, satu anak memperoleh Remisi Umum 2, lima anak menerima Dasawarsa 1, dan 18 anak mendapat pengurangan masa pidana denda.

Acara penyerahan remisi berlangsung di lapangan utama Lapas Kelas IIA Batam, Sabtu (17/8). Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, Dandim 0316/Batam Letkol Arh Yan Eka Putra, serta jajaran Forkopimda. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap program pembinaan warga binaan.

Dalam acara tersebut, Amsakar Achmad membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Ia menekankan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan negara bagi warga binaan yang taat aturan dan aktif dalam program pembinaan. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Wali Kota Amsakar menambahkan, warga binaan berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan berkontribusi positif setelah bebas.
“Warga binaan layak diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan. Kami mendukung penuh proses pembinaan di Lapas,” tegasnya.

Amsakar juga mengaku terkesan dengan hasil pembinaan di Lapas Batam, mulai dari seni silat, karya lukisan, produk pertanian, hingga komitmen bersama melawan narkoba.
“Semua ini menunjukkan bahwa pembinaan sudah berjalan pada jalurnya. Harapannya, komitmen ini terus diperkuat ke depan,” ujarnya.

Suasana penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh semangat kemerdekaan. Para warga binaan tampak gembira dan antusias, menyambut pengurangan masa hukuman sebagai langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik dan bermartabat setelah kembali ke masyarakat. (*)

Reporter: Eusebius Sara

 

Update