
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama aparat gabungan kembali menggelar penertiban parkir liar di kawasan Nagoya. Razia dilakukan mulai dari simpang Baloi Center, Apartemen Harmoni, hingga simpang McDonald, pada Kamis (21/8)
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, mengatakan satu unit mobil yang parkir sembarangan di area Grand Mall terpaksa diderek hingga ke kantor Dishub.
“Pemilik kendaraan kita arahkan datang ke kantor untuk diberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat di hubungi Batam Pos.
Baca Juga: Penganiayaan Berujung Maut Terungkap dari Kecurigaan Keluarga, Polisi Tangkap Warga Batam Kota
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sekitar 50 juru parkir (jukir) yang tidak memakai atribut. Mereka dibawa ke kantor Dishub untuk diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penertiban ini melibatkan Polisi Militer, Polantas, dan TNI. Selain menindak, tim juga melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan aturan parkir.
Leo menambahkan, pekan depan Dishub akan melaksanakan penertiban serupa di kawasan Batam Center.
“Tujuannya agar masyarakat lebih tertib dan tidak sembarangan parkir,” katanya. (*)
Reporter: M. Sya’ban



