Senin, 26 Januari 2026

22 Usaha Terdaftar, UMKM Dominasi Pendaftaran HKI di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pendaftaran HKI di Mega Mall Batam, Minggu (24/8). F. M.Sya’ban

batampos – Selama kegiatan pelayanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar di Mega Mall Batam Center sejak 21 hingga 24 Agustus 2025, tercatat sebanyak 22 pelaku usaha di Batam telah mendaftarkan karyanya.

Ruliansyah, selaku helpdesk Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Hukum Kepri menjelaskan, jenis HKI yang dibuka untuk pendaftaran seperti hak cipta, merek, paten, hingga rahasia dagang. Dari empat kategori ini, pendaftaran merek menjadi yang paling diminati.

“Yang paling banyak memang merek, terutama dari pelaku UMKM. Produk yang mereka daftarkan juga beragam, mulai kuliner, parfum, home industry, coffeeshop, hingga jasa ekspedisi dan agen tour and travel,” ujar Ruli saat ditemui Batam Pos, Minggu (24/8).

Baca Juga: Pemko Batam-DPD RI Perkuat Kolaborasi, Aspirasi Siap Didorong ke Pusat

Menurut Ruli, pendaftaran merek terbagi dalam dua kategori, yakni Umum dan UMKM. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kategori umum sebesar Rp1,8 juta, sedangkan untuk UMKM hanya Rp500 ribu, dengan syarat membawa surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, Disperindag, dan Dinas Pariwisata.

Selain merek, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran hak cipta seperti karya tulis maupun karya seni mereka. Namun, jumlahnya masih jauh lebih sedikit dibandingkan pendaftaran merek dagang.

“Tujuan pendaftaran HKI ini supaya karya dan brand warga Batam terlindungi secara hukum, sehingga tidak bisa diklaim pihak lain,” kata Ruli. (*)

 

Reporter: M. Sya’ban

Update