Senin, 26 Januari 2026

Diseret Kasus Penipuan Rp1 Miliar, BPR Sejahtera Batam Bongkar Aksi Licik Helen

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kuasa hukum BPR Sejahtera Batam, Yudi Priyo Amboro dan Lu Sudirman, didampingi Roni Jaya Putra S.H., M.H. dari Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, Senin (25/8) saat menggelar konfrensi pers terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh Helen. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam segera menempuh langkah hukum terkait dugaan penipuan yang dilakukan seorang wanita berinisial H (Helen). Aksi H tidak hanya merugikan dua warga, SY dan SN, hingga Rp1 miliar, tetapi juga menyeret nama baik BPR Sejahtera Batam.

Hal itu disampaikan kuasa hukum BPR Sejahtera Batam, Yudi Priyo Amboro dan Lu Sudirman, didampingi Roni Jaya Putra S.H., M.H. dari Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam, Senin (25/8/2025).

“Perlu kami tegaskan, Helen bukan karyawan ataupun perwakilan resmi dari BPR Sejahtera Batam. Statusnya hanya sebagai nasabah biasa,” ujar Yudi.

Kasus ini bermula ketika SY dan SN mentransfer dana sebanyak empat kali ke rekening BPR Sejahtera Batam sepanjang Januari–April 2025. Dana total Rp1 miliar itu ditransfer tanpa disertai keterangan tujuan transfer.

Di tengah perjalanan, Helen mengklaim dana tersebut adalah miliknya dengan menunjukkan bukti transfer yang sesuai nominal dan tanggal. Atas permintaan Helen, dana pun dialihkan ke rekeningnya di BPR Sejahtera Batam.

Kecurigaan muncul ketika Helen berulang kali melakukan transaksi serupa, terutama terkait pembukaan deposito yang tidak sesuai dengan data transfer.

“Helen bahkan menjanjikan bonus kepada SY dan SN bila membuka deposito. Namun, keduanya tidak pernah tercatat sebagai pemilik deposito di BPR,” jelas Yudi.

Belakangan, Helen menyerahkan sejumlah bilyet deposito kepada SN. Namun, setelah diperiksa manajemen BPR, dokumen itu diduga palsu.

“Format dan corak bilyet sangat berbeda dengan yang asli. Tidak ada barcode serta warna dan desainnya tidak sesuai standar resmi BPR,” ujar Yudi.

Dalam perjalanan kasus, Helen sempat mengembalikan sebagian dana kepada SN, termasuk bonus yang dijanjikan. Karena itu, SN meminta BPR tidak mengambil langkah hukum sebelum Helen melunasi seluruh dana.

Namun, belakangan SN justru melayangkan surat somasi kepada BPR Sejahtera Batam melalui kuasa hukumnya, menuntut pertanggungjawaban atas dana Rp1 miliar tersebut.

“Padahal BPR tidak pernah menikmati dana tersebut maupun mengetahui kesepakatan antara Helen dengan SN,” kata Yudi.

Atas kasus ini, manajemen BPR Sejahtera Batam telah berkoordinasi dengan Polresta Barelang, Polda Kepri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya menegaskan siap mengikuti proses hukum dan segera melaporkan kasus dugaan penipuan ini secara resmi.

“Kami menghormati proses hukum, namun jangan sampai BPR dipersalahkan atas perbuatan individu yang bukan bagian dari kami,” ujarnya.

Sementara itu, Roni Jaya Putra dari Sentra Hukum BPR Sejahtera Batam menambahkan, modus Helen memanfaatkan nomor rekening BPR untuk meyakinkan korban, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadinya.

“Helen memanfaatkan celah sistem perbankan. Akibat ulahnya, nama baik BPR Sejahtera Batam ikut tercoreng,” kata Roni.

Ia memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan tidak tergerus. “Perbankan berdiri di atas kepercayaan. Itu sebabnya kami tidak tinggal diam. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan OJK untuk menuntaskan kasus ini,” tutupnya. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update