
batampos – Penggunaan LPG 3 kilogram untuk usaha laundry dinyatakan tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), yang termaktub LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil.
Regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram. Dalam aturan itu ditegaskan, LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil. Segmen usaha komersial seperti laundry, restoran menengah, maupun kafe, tidak termasuk penerima subsidi.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko, mengatakan mayoritas pelaku usaha laundry selama ini masih menggunakan LPG 3 kilogram bukan karena kesengajaan, melainkan ketidaktahuan terhadap aturan tersebut.
“Niat kita adalah mengedukasi masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang memang tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram, salah satunya segmen laundry,” katanya, Selasa (26/8).
Edukasi ini dilakukan agar pelaku usaha memahami bahwa gas melon adalah produk subsidi yang penyerapannya harus tepat sasaran. Setelah diedukasi, Pertamina juga mencoba menertibkan. Tidak sekadar menyita, tapi langsung lakukan trade in.
Pertamina telah menyiapkan program konversi bagi usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram. Melalui mekanisme trade in, dua tabung gas melon dapat ditukar dengan satu tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram.
“Tabungnya ditarik, dan langsung kita sediakan produk penggantinya, yakni Bright Gas. Jadi ada solusi yang ditawarkan, bukan hanya larangan,” ujar Bagus.
Di Batam, hasil sidak lapangan menunjukkan mayoritas laundry justru sudah menggunakan LPG non-subsidi. Dari sejumlah lokasi yang diperiksa, hanya ditemukan tiga titik laundry yang masih memakai gas melon.
“Secara dominan sudah menggunakan Bright Gas, meskipun memang masih ada beberapa yang kita temukan menggunakan LPG 3 kilo, dan itu akan kita lakukan rade in langsung,” kata dia.
Pertamina sebelumnya juga melakukan studi terkait konversi LPG 3 kilogram ke Bright Gas 12 kilogram. Hasil uji coba menunjukkan adanya potensi penghematan konsumsi hingga 29 persen.
“Jadi tidak semenakutkan itu untuk beralih. Memang harga per kilogram lebih tinggi, tapi ada efisiensi pemakaian,” katanya.
Selain penghematan, penggunaan Bright Gas juga memberikan keuntungan lain seperti kemudahan operasional dan faktor keselamatan. Bright Gas dilengkapi fitur double spindle yang membuat distribusi gas lebih aman.
Dari sisi biaya, perhitungan Pertamina menunjukkan selisih harga per kilogram LPG subsidi dengan non-subsidi sekitar Rp9.600. Namun setelah dikalkulasi dengan potensi penghematan konsumsi, selisih itu hanya sekitar Rp6.500.
“Memang lebih murah LPG 3 kilogram, tapi dengan penghematan konsumsi serta benefit lainnya, penggunaan Bright Gas jadi lebih masuk akal untuk usaha,” kata Bagus.
Pihaknya berharap, dengan adanya edukasi dan fasilitas konversi, pelaku usaha dapat lebih sadar untuk menggunakan LPG non-subsidi. (*)
Reporter: Arjuna



