Selasa, 13 Januari 2026

Dua Pengedar Sabu Divonis 13 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua terdakwa kasus narkotika, Deni Gunawan dan Sariweni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (28/8).

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus narkotika, Deni Gunawan dan Sariweni. Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran sabu seberat 234 gram. Majelis hakim yang diketuai Yuanne dengan anggota Rinaldi dan Feri Irawan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dalam sidang putusan, Kamis (28/8).

“Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun,” tegas hakim Yuanne saat membacakan amar putusan.

Meski demikian, usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Kasus ini berawal pada 7 Februari 2025, ketika Deni bertemu dengan seorang buronan berinisial Eka serta Sariweni alias Andre di sebuah karaoke di kawasan Kampung Seraya, Batuampar. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menjual sabu.

Beberapa pekan kemudian, tepatnya 13 Maret 2025, Sariweni menghubungi Deni untuk memenuhi pesanan satu ons sabu seharga Rp40 juta. Deni lalu mengambil empat bungkus sabu yang sebelumnya disimpan di semak-semak Jalan Setokok. Barang haram itu dikemas dalam botol minuman Hydro Coco sebelum diserahkan kepada Sariweni di parkiran Hotel Batam Star, Nagoya.

Keduanya lantas bertemu calon pembeli di kamar 301 hotel tersebut. Namun, transaksi tidak berlangsung lama. Tim Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang calon pembeli berhasil melarikan diri, namun Deni dan Sariweni berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam botol minuman.

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan sabu tambahan di lokasi penyimpanan lain berdasarkan pengakuan Deni. Total barang bukti yang disita mencapai 239,34 gram dari satu paket besar serta 102,21 gram dari empat paket kecil. Hasil uji laboratorium BPOM Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update