Sabtu, 17 Januari 2026

Dosen di Batam Tertipu Bisnis Online, Rugi Rp36,5 Juta

spot_img

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi online scamming.

batampos — Seorang dosen perguruan tinggi di Batam, berinisial SH, menjadi korban penipuan daring (online scamming) dengan kerugian mencapai Rp36,5 juta. Kasus ini bermula dari tawaran bisnis menggiurkan melalui media sosial Facebook yang dikemas secara profesional.

SH menceritakan, ia awalnya tertarik dengan tawaran peluang bisnis yang mengatasnamakan PT Ipos Global Indonesia. Dari sana, ia berkenalan dengan seseorang bernama Dede Yusuf Al-Munawar yang kemudian mengenalkannya kepada “mentor” bernama Rudi Gunawan dan “manajer” bernama Braja Lasmono Adining SE.

Tak lama, SH dimasukkan ke dalam grup WhatsApp berisi 63 orang. Dari percakapan di grup itu, ia diarahkan mengikuti sistem kerja yang diklaim terkait dengan platform belanja daring Tokopedia.

“Awalnya saya diminta membuka link produk di Tokopedia, lalu screenshot dan kirim ke mentor. Sebelum itu harus transfer Rp40 ribu. Setelah tugas selesai, saya diberi komisi Rp63 ribu yang langsung masuk ke rekening,” kata SH kepada Batam Pos, Kamis (28/8).

Kepercayaan SH semakin besar setelah menerima keuntungan awal. Ia pun menuruti instruksi dengan nominal transfer yang semakin tinggi, mulai Rp600 ribu, Rp1,58 juta, Rp5,58 juta, hingga Rp10,2 juta. Namun, pada tahap berikutnya, komisi yang dijanjikan tak kunjung cair dengan berbagai alasan.

Puncaknya, SH diminta mentransfer Rp20,2 juta agar saldo senilai Rp49,4 juta di akun ID miliknya bisa dicairkan. Bahkan pelaku sempat meminta setoran tambahan Rp50 juta sebagai “tugas akhir”. SH sempat diarahkan untuk meminjam uang di sebuah perusahaan pembiayaan di Batam Center, namun saat didatangi, kantor tersebut ternyata kosong.

“Di situ saya sadar sudah jadi korban penipuan online. Terakhir mereka masih minta Rp5 juta lagi, tapi tidak saya layani,” ujarnya.

Uang hasil transfer SH masuk ke sejumlah rekening berbeda, termasuk atas nama Dede Yusuf Al-Munawar, Agus Rahman, Leli Ismawati, dan Eza Dafa. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sagulung.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pendalaman untuk penyusunan berkas awal,” ujarnya.

Anwar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bisnis daring yang terkesan terlalu menggiurkan. “Kalau tawarannya tidak masuk akal, sebaiknya diabaikan agar tidak menjadi korban,” tegasnya. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update