Jumat, 23 Januari 2026

Polisi Lakukan Gelar Perkara, 2 Kasus Kecelakaan Belum Ada Tersangka

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mobil crane menimpa sebuat mobil sedan saat kecelakaan di Tiban Center. f.ist

batampos – Unit Gakkum Lantas Polresta Barelang akan melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan di Tiban Centre, Sekupang. Gelar perkara ini untuk menentukan kesalahan atau kelalaian sopir truk trailer berinisial MA, 32.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan akan melakukan gelar perkara,” ujar Kasubnit 1 Sat Lantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe, Senin (1/9)

Tarmizi menjelaskan dalam kecelakaan inj pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur. Seperti mendatangi dan mengadakan olah TKP laka lantas, dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir.

Selain itu, polisi turut melengkapi administrasi penyelidikan, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Sopir sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari pemeriksaan, kecelakaan ini disebabkan rem truk yang blong. Truk ini tidak mengikuti uji KIR dan dipastikan tidak laik jalan. “KIRnya mati,” tegas Tarmizi.

Selain kecelakaan di Tiban Centre, polisi juga akan melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Mobil mewah jenis Nissan GT-R BP 77 KV. Mobil ini terlibat kecelakaan di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya di dekat Ruko Angrek Sari, Batam Kota, Selasa (19/8) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan dalam kasus kecelakaan ini, penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap faktanya.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan penyidik. Dan harus dipenuhi,” ujarnya.

Zaenal menjelaskan kasus kecelakaan merupakan suatu musibah dan tidak disertai niat. Untuk itu, penyidik harus menggali fakta sesungguhnya dalam suatu kecelakaan.

“Lantas (kecelakaan) itu intinya diniat. Misalkan sopir ini kabur, kita selidiki dulu kenapa kabur. Apakah takut diamuk masa, atau seperti apa,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update