Minggu, 25 Januari 2026

Kasus Laporan Palsu Rp210 Juta Masuk Kejaksaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban Ita mengaku kehilangan uang sebesar Rp210 juta di dalam mobilnya saat parkir di kawasan KPC Tiban. Terakhir diketahui laporan tersebut palsu lantaran Ita terlilit hutang.

batampos – Kasus laporan palsu kehilangan uang Rp210 juta yang menyeret guru SMAN 24 Batam, Rosma Yulita, memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.**

Kapolsek Sekupang Kompol Hipal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Ipda Riyanto mengatakan seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas. “Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke kejaksaan,” ujarnya, Senin (8/9).

Meski berstatus tersangka, Rosma tidak ditahan. Pasalnya, pasal yang disangkakan tidak memungkinkan penahanan. Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca Juga: Guru SMAN 24 Batam Resmi jadi Tersangka Rekayasa Laporan Uang Hilang

Kasus bermula saat Rosma mengaku kehilangan uang Rp210 juta setelah menarik dana dari Bank Bukopin Nagoya dan menyimpannya di dalam mobil di kawasan KFC Tiban III. Namun, hasil penyelidikan membuktikan laporan itu tidak benar. Rosma ternyata bukan nasabah Bank Bukopin dan tidak pernah melakukan transaksi di sana.

Rekaman CCTV juga tidak menunjukkan adanya pencurian. Hingga akhirnya, pada pemeriksaan 18 Juli lalu, Rosma mengakui telah membuat laporan palsu karena terdesak masalah utang.

“Sekarang kita menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang sudah dilimpahkan,” tambah Riyanto.

Polisi menegaskan, laporan palsu tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update