Sabtu, 17 Januari 2026

Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,99 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. F.Azis Maulana

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam. Kasus ini diduga terjadi sejak 2020 hingga 2024 dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menyampaikan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 16 saksi dari pihak manajemen hotel dan Pemko Batam, serta meminta keterangan tiga ahli, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perpajakan,” ujar Priandi, Senin (8/9).

Baca Juga: Ribuan Warga Batam Serbu Pelatihan Kerja Gratis Disnaker, Ini Jenis Pelatihan yang Paling Diminati

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan audit perhitungan kerugian keuangan negara. Langkah ini untuk memastikan besaran kerugian akibat dugaan penggelapan pajak hotel tersebut.

Dalam rangka mengumpulkan bukti, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah ruko Blok AH 123, Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa, Rabu (3/9). Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: PRIN-4922/L.10.11/Fd.2/09/2025 dan penetapan PN Batam Nomor: 482/PenPid.B-GLD/2025/PN Btm.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berisi data terkait perkara. “Tindakan ini diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Priandi.

Kasus ini bermula dari pendampingan yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam. Upaya persuasif berupa teguran hingga pemasangan spanduk pada objek pajak telah ditempuh, namun tidak diindahkan pihak hotel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak menyetorkan PBJT jasa perhotelan sejak 2020 hingga 2024 dengan total tunggakan Rp3,78 miliar. Selain itu, denda keterlambatan mencapai Rp1,21 miliar.

Baca Juga: Pemko Batam Prioritaskan UMKM, Dorong Pemanfaatan Pinjaman Bunga Nol Persen

“Sehingga total potensi kerugian keuangan negara cq Pemko Batam mencapai Rp4,99 miliar,” terang Priandi.

Situasi semakin rumit ketika pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli yang diduga bertujuan menghindari tanggung jawab pembayaran pajak.

Saat ini, penyidik telah mengantongi beberapa nama pihak yang diduga berperan dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka masih menunggu pendalaman lebih lanjut.

“Demi kepastian hukum, penyidik terus mendalami bukti-bukti relevan untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkas Priandi. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update