
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkotika, Zakaria alias Brewok. Pria asal Kampung Madani, Sungai Beduk, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam sidang putusan yang digelar, Senin (8/9), majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, Zakaria juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Setelah menimbang dakwaan, keterangan saksi, serta barang bukti, maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa. Barang bukti dimusnahkan, sementara sebagian lainnya dirampas untuk negara,” ujar hakim ketua dalam amar putusannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini berawal pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu, terdakwa menerima tawaran dari seorang pria berinisial Iwan Putih (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menjual sabu. Dari pertemuan di kawasan Kampung Madani, Zakaria menerima empat paket sabu seberat total 20 gram dengan harga Rp12 juta.
Malam harinya, terdakwa sempat menjual sebagian kecil barang haram itu seharga Rp200 ribu kepada seorang pria yang tidak dikenalnya.
Namun, pada Senin dini hari (3/3), tim Ditresnarkoba Polda Kepri yang telah mendapat laporan masyarakat langsung melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Ruli Kampung Madani. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 14,98 gram, satu unit ponsel, sejumlah plastik kemasan, bubble wrap, serta uang tunai pecahan kecil yang diakui hasil transaksi narkotika.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, masuk kategori narkotika golongan I.
Baca Juga: WN Singapura Didakwa Kasus Penempatan Ilegal PMI di Batam
“Barang bukti sabu dengan berat bersih 14,98 gram telah melalui uji laboratorium dan dipastikan positif narkotika jenis sabu,” jelas jaksa dalam sidang.
Zakaria tidak dapat menunjukkan izin dari Menteri Kesehatan atau pihak berwenang untuk mengedarkan narkotika. Karena itu, perbuatannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Dengan putusan tersebut, terdakwa tetap ditahan di Rutan Batam untuk menjalani hukumannya. (*)
Reporter: Azis Maulana



