Minggu, 25 Januari 2026

Terdakwa Narkotika Dituntut 6 Tahun Penjara, JPU Beberkan Modus Peredaran Sabu di Jodoh

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Arif Bijaksana, Rabu (10/9). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Arif Bijaksana, Rabu (10/9). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Douglas, didampingi Andi Bayu dan Dina Puspasari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara, tetap ditahan, serta dikenakan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menuntut terdakwa Arif Bijaksana selama enam tahun penjara, serta tetap ditahan, dan membayar denda Rp5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana enam bulan penjara,” ujar JPU dalam persidangan.

Baca Juga: Operator SPBU Divonis 8 Bulan, Terbukti Selewengkan BBM Subsidi

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Terdakwa dihubungi seorang pria bernama Abang (DPO) yang meminta untuk membeli narkotika jenis sabu. Setelah berkomunikasi dengan seorang perantara bernama Rocky (DPO), terdakwa diarahkan untuk mengambil sebuah kotak rokok Surya yang diletakkan di parit sekitar Kantor Pos Jodoh, Batam.

Kotak rokok itu berisi satu paket sabu. Barang tersebut kemudian disimpan terdakwa di sekitar ruko kosong dekat kosannya. Terdakwa lantas menghubungi Abang untuk transaksi. Namun, pertemuan sempat batal karena Abang tak kunjung datang.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Abang kembali menghubungi terdakwa dan menyatakan siap bertemu. Terdakwa pun menuju lokasi yang telah disepakati di Komplek Jodoh Squer, Batu Ampar. Namun, saat menunggu di sekitar bengkel dekat lokasi penyimpanan sabu, terdakwa ditangkap aparat Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di semak-semak kawasan tersebut. Setelah diperiksa, barang bukti berupa kristal bening itu memiliki berat 2,19 gram.

Baca Juga: Kapolda Kepri Tegaskan Keamanan Kondusif Jadi Jaminan Investasi

Hasil uji laboratorium Balai Besar POM menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Terdakwa juga tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang untuk menyimpan atau memperjualbelikan narkotika.

Atas dasar itu, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada pekan depan. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update