Kamis, 15 Januari 2026

Kasus Perkelahian Istri Polisi dan Pegawai Honorer Pemko Batam, Propam Polda Kepri Buka Suara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi wanita berkelahi.

batampos – Polda Kepri buka suara terkait insiden adu fisik antara seorang perempuan dengan tenaga harian lepas (THL) atau honorer Pemko Batam yang viral di media sosial. Belakangan diketahui, salah satu perempuan dalam video tersebut merupakan istri dari anggota Polda Kepri.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, persoalan itu murni ranah pribadi, bukan berkaitan dengan organisasi Bhayangkari.

“Memang kebetulan yang bersangkutan istri dari anggota dan juga Bhayangkari. Tapi perlu ditegaskan, tindakan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan Bhayangkari,” ujar Eddwi, kemarin.

Baca Juga: Kasus Ibu Bhayangkari Aniaya Honorer Pemko Batam Masih Bergulir di Polsek Batam Kota

Menurut Eddwi, sang suami bertugas di Mapolda Kepri. Namun ia menegaskan, persoalan itu tak ada hubungan dengan Polda Kepri.

“Iya bertugas di Polda, namun tak ada hubungan dengan kejadian itu,” katanya.

Disinggung terkait apakah ada laporan dari Bhayangkari tersebut atas nama suaminya. Ditegaskan Eddwi tak ada.

“Sampai sekarang tidak ada laporan seperti itu yang masuk ke Propam,” tegasnya.

Dijelaskannya, tugas Propam adalah menindak jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, bukan mengurusi persoalan pribadi istri anggota. Namun, jika nantinya ditemukan indikasi keterlibatan anggota dalam kasus tersebut, Propam akan turun tangan.

Baca Juga: Honorer Pemko Batam Korban Penganiayaan: “Saya Dicap Pelakor, Hidup Saya Hancur”

“Kalau istri anggota itu bukan ranah Propam. Tapi kalau anggotanya sendiri yang melakukan pelanggaran, itu jelas tugas Propam untuk menindak,” jelasnya.

Eddwi menegaskan, institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya. Setiap anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran anggota Polda Kepri akan diproses oleh Propam. Institusi tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun kode etik,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update