Selasa, 13 Januari 2026

Curi Motor untuk Bayar Kos, Soliwan Disidang di PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Soliwan saat sidang di PN Batam. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara pencurian sepeda motor dengan terdakwa Soliwan, Senin (15/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu bersama hakim anggota Douglas dan Dina Puspasari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yuniarti.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi, yaitu pemilik kos dan korban pencurian, Irfan Sinulingga.

Korban menuturkan, sepeda motornya yang diparkir di teras rumah dalam kondisi terkunci ganda raib saat ia terbangun pagi hari. Padahal, pagar kos sudah dalam keadaan tertutup.

“Bangun pagi saya baru sadar motor sudah hilang. Saya kenal terdakwa karena pernah tinggal satu kos,” ungkap Irfan di hadapan majelis hakim.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap terdakwa sekaligus menemukan kembali motor korban yang sudah sempat dijual. Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp9 juta.

Di hadapan hakim, terdakwa Soliwan mengakui perbuatannya. Ia menyebut, motor curian dijual lewat media sosial dengan harga Rp1,5 juta.

“Motor itu saya bawa ke Botania Batam Center. Saya posting di Facebook dan akhirnya ada yang beli Rp1,5 juta. Saya nekat karena butuh untuk bayar kos,” kata Soliwan.

JPU menegaskan, aksi pencurian dilakukan terdakwa pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Ruko Shopping Center Blok C4, Bengkong Laut, Batam. Terdakwa merusak kunci kontak menggunakan gunting, lalu menghidupkan mesin motor merek Honda CB 150 RC warna merah BP 3378 GF, dan membawanya kabur ke Pasar Botania 1.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update