
batampos– Seorang pengusaha Batam berinisial HR dipolisikan atas dugaan kasus pengeroyokan. Korbannya yakni Yulianto, 34, dan seorang Warga Negara Tiongkok, Yang Sigu Ang, 45.
Yulianto bersama Yang Sigu Ang melaporkan HR ke Mapolresta Barelang dengan nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG pada Jumat (19/9) dini hari.
Yulianto mengatakan pengeroyokan ini berawal saat ia dimandatkan oleh rekannya untuk menagih hutang ke anak HR, berinisial DN. Mereka mendatangi kediaman DN di Daerah Lubuk Baja.
“Awalnya saya mengenalkan DN ini ke teman, sehingga DN ada hutang. Karena saya yang mengenalkan, jadi saya diminta untuk menagih,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan Driver Online, Satu Pelaku Masih Buron
Sesampai di kediamam DN, para korban diminta untuk masuk ke dalam rumah. Hingga mereka bertemu HR dan 2 pengawalnnya.
“Saya dipukul menggunakan besi di kepala, dan dikeroyok tanpa henti. Kami juga ditahan selama sejam di dalam rumah,” kata Yulianto.
Tak hanya mengeroyok korban, HR juga mengancam akan menikam dan menembak mereka. Bagkan, HR memperlihatkan benda yang diduga senjata api, diselipkan di pinggangnya.
“Dia menunjukkan pistol dengan megazinenya. Setelah itu saya dijemput polisi dan dibawa ke Polresta Barelang,” ungkapnya.
Di Mapolresta Barelang, HR berdalih para korban masuk ke rumahnya tanpa izin. Padahal, mereka masuk atas permintaan anak HR, yakni DN.
“Saya disuruh masuk ke rumah oleh DN sampai 3 kali, baru masuk. Ini seperti dijebak,” tutupnya.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin membenarkan adanya peristiwa dan laporan korban ini.
“Memang benar, dan sudah ditangani Satreskim Polresta Barelang,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



