
batampos– Korban tindak pidana asusila kerap menyimpan trauma mendalam yang sulit dilupakan seumur hidup. Hal inilah yang kini dialami tiga anak di Batam setelah menjadi korban pencabulan oleh guru ngaji mereka sendiri.
Ketiga korban saat ini berada dalam pengawasan orang tua masing-masing dan mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikis mereka. Polisi menegaskan, trauma yang dialami para korban terlihat jelas saat proses pemeriksaan berlangsung.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan salah satu anak bahkan menunjukkan reaksi penolakan ketika disentuh ibunya. “Ada salah satu korban yang saat dimintai keterangan, ibunya mencoba menenangkan dengan menyentuh lutut anaknya. Namun, anak itu langsung reflek menepis. Jadi memang terlihat traumanya,” ujar Aris, Selasa (30/9).
Meski berat, lanjut Aris, para korban sudah mulai berani bercerita mengenai pengalaman pahit yang mereka alami. Hal itu dilakukan dengan pendampingan penuh dari keluarga. “Orang tua mendampingi langsung, termasuk saat pemeriksaan agar anak-anak merasa lebih aman,” katanya.
Kasus ini sebelumnya sempat memicu kemarahan warga di kawasan Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam. Emosi massa yang meledak membuat rumah pelaku dirusak, sehingga polisi terpaksa turun tangan untuk mengamankan situasi agar tidak semakin ricuh.
Dalam penyelidikan, diketahui modus pelaku adalah berpura-pura mengurut perut korban dengan alasan mengobati kebiasaan ngompol. Dari tiga korban, ada yang dicabuli hingga lima kali, dua kali, dan satu kali. Modus serupa digunakan berulang kali untuk melancarkan aksinya.
Kini, pelaku berinisial Am telah ditahan di Mapolsek Sagulung. Kepada penyidik, ia mengakui seluruh perbuatannya. Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum pun dipastikan terus berjalan hingga ke persidangan. (*)
Reporter: Eusebius



