Sabtu, 17 Januari 2026

Polisi Tangkap Dua Pengedar di Sekupang, Sita 1,9 Kg Ganja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Hamadan Hasibuan alias Madan tak bisa berkutik saat tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkapnya di pinggir Jalan RE Martadinata, Sekupang, Minggu (5/10) dini hari. Dari tangan buruh harian itu, polisi menemukan tiga bungkus besar berisi daun kering ganja seberat hampir dua kilogram.

Kepada penyidik, Hamadan mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya, Ishak, 56, warga satu kampung di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang. Keterangan itulah yang kemudian mengantarkan polisi menangkap Ishak tak lama berselang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi ganja di kawasan Sekupang.

Baca Juga: Wanita Hamil yang Laporkan Oknum Polisi ke Polda Kepri Pingsan di Tengah Pemeriksaan

“Tim melakukan penyelidikan dan menyusun strategi undercover buy untuk membongkar jaringan ini,” ujarnya, Senin (6/10).

Sekitar pukul 01.00 WIB, anggota polisi yang menyamar mendatangi Hamadan di depan Pelabuhan Internasional Sekupang. Setelah berbincang, Hamadan sempat pergi dan kembali dengan membawa kantong plastik besar berwarna merah.

“Di dalamnya, petugas menemukan tiga paket ganja siap edar,” kata Anggoro.

Melihat barang bukti tersebut, tim langsung melakukan penyergapan. Dari lokasi, polisi menyita ganja seberat total 1.930 gram, satu ponsel Samsung Galaxy A24, serta beberapa kantong plastik pembungkus.

“Hasil pemeriksaan sementara, ganja itu diperoleh dari Ishak. Dan dari keterangan Ishak, barang tersebut didatangkan dari seseorang bernama Anto asal Medan,” jelas Anggoro.

Kini polisi masih memburu Anto yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut. Sementara itu, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Chassis Kontainer Masih Terparkir di Tepi Jalan Yos Sudarso

“Selain pengembangan terhadap jaringan, penyidik juga melakukan Cellebrite dan analisis IT terhadap ponsel para tersangka untuk memetakan rantai distribusinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Polda Kepri berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegas Kombes Anggoro. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update