Sabtu, 17 Januari 2026

Keterangan Ahli Bahasa hanya Dibaca Jaksa, Saksi Wirya Sebut Gordon Tak Lakukan Penggelapan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Gordon di PN Batam, Selasa (7/10). f. azis

batampos– Sidang perkara dugaan penipuan penyambungan air bersih yang menjerat terdakwa Gordon Hasler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/10). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wattimena, Yuanne, dan Rinaldi dengan agenda pembacaan keterangan ahli bahasa (almarhum) Drs Yusman Johar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua.

Dalam keterangannya, ahli bahasa menilai isi percakapan WhatsApp antara Gordon Silalahi dengan pelapor Ikhwan Nasution menunjukkan adanya unsur kebohongan dan rekayasa cerita.

“Dari hasil analisis bahasa, tampak jelas saudara Gordon mengarang cerita, serta membujuk agar orang lain memberikan sesuatu barang dengan dalih desakan dari pejabat SPAM Batam,” kata JPU Martua membacakan keterangan ahli tersebut.

Ahli menegaskan, pernyataan Gordon tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Justru, ujar JPU, ucapan-ucapan bohong itu mendorong saksi Ikhwan Nasution mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi Gordon yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk urusan resmi dengan pihak SPAM Batam.

“Uang itu bukan uang resmi, karena tidak ada pembicaraan sejak awal mengenai biaya pengurusan air di kawasan PT Nusa Cipta Propertindo,” lanjutnya.

BACA JUGA: Akses Jalan di Marina City Kembali Dibuka Usai Perbaikan Gorong-gorong, Warga Lega

Sementara itu, saksi Wirya Putra Silalahi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa uang Rp20 juta yang diterima Gordon merupakan upah kerja bukan hasil penipuan.

“Kalau menurut saya, itu bukan penggelapan. Itu upahnya. Selama enam bulan dia kerja, jadi itu hasil kerjanya,” ujar Wirya di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa Gordon Hasler Silalahi diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Perbuatan itu dilakukan pada 21 Februari 2023 di sebuah galeri ATM BNI Hotel Planet Jodoh, Batuampar.

Kasus ini bermula ketika saksi Ikhwan Rotib Nasution yang mendapat kuasa dari PT Nusa Cipta Propertindo tengah mengurus permohonan penyambungan air bersih di kawasan Muka Kuning, Seibeduk.

Gordon kemudian menawarkan diri membantu percepatan proses tersebut dengan alasan memiliki koneksi di SPAM BP Batam.

Untuk memperlancar urusan, Gordon mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan meminta uang sebesar Rp20 juta agar proses cepat selesai.

Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening terdakwa. Namun, setelah ditunggu, pemasangan air tidak kunjung terealisasi.

Belakangan diketahui, proses penyambungan baru berjalan melalui mekanisme resmi BP Batam bekerja sama dengan PT ABHI dan PT BPI, bukan melalui jalur yang dijanjikan Gordon. Dana Rp20 juta yang diterima terdakwa pun tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kebutuhan pribadinya.

Akibat perbuatan tersebut, PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian dan kehilangan kontrak kerja sama dengan investor karena fasilitas air bersih tidak tersedia sesuai jadwal.

Atas perbuatannya, Gordon Hasler Silalahi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)

Reporter: Azis

Update