Senin, 26 Januari 2026

Disnaker Batam Mulai Bahas UMK 2026, Pertemuan Digelar Bersama Dewan Pengupahan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Pembahasan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 akan mulai digelar Selasa (14/10) besok. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Nurul Iswahyuni, mengatakan pertemuan akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan di kantor Disnaker Batam.

“Besok kita ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan di kantor Disnaker,” ujar Nurul, Senin (13/10).

Menurutnya, agenda utama rapat kali ini adalah membahas data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan awal dalam menentukan besaran kenaikan UMK Batam 2026. Pertemuan akan dihadiri perwakilan serikat pekerja, termasuk dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

“Kalau yang hadir semua, termasuk dari serikat FSPMI, kami mulai rapat sekitar pukul 09.30 WIB,” jelasnya.

Terkait adanya wacana kebijakan pemerintah pusat yang disebut akan menaikkan UMK secara merata di seluruh Indonesia sebesar 6,5 persen, Nurul menyebut pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.

“Saya akan pelajari dulu. Untuk saat ini rujukan kita masih pada data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Nurul.

Ia menegaskan, penetapan UMK tidak bisa diputuskan sepihak oleh Disnaker, melainkan harus melalui mekanisme pembahasan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

“Besok kita rapatkan dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafky Rasid, sebelumnya menegaskan bahwa penetapan UMK tetap harus mengikuti mekanisme dan formula yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Penentuan nilai UMK juga sudah ada formulasi resmi dari pemerintah, yang mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Rafky di Batam.

Menurut Rafky, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan indikator utama yang mencerminkan kemampuan riil dunia usaha dalam menyesuaikan upah. Dengan melihat tingkat inflasi di Batam yang relatif rendah tahun ini, ia memperkirakan kenaikan UMK 2026 tidak akan terlalu besar.

“Inflasi ini ukuran naiknya biaya hidup masyarakat. Kalau inflasi rendah, maka kenaikan biaya hidup juga rendah. Jadi wajar kalau kenaikan upah minimum nantinya juga tidak terlalu tinggi,” jelasnya.

Rafky menilai, pemerintah daerah dan serikat pekerja perlu memahami bahwa kondisi ekonomi global dan nasional saat ini masih menantang. Banyak sektor industri di Batam, terutama manufaktur, masih berupaya pulih pascapandemi dan menghadapi tekanan biaya produksi yang meningkat.

“Dunia usaha sedang beradaptasi dengan berbagai perubahan, mulai dari biaya logistik, bahan baku, hingga penyesuaian pasar ekspor. Kalau kenaikan upah dilakukan terlalu tinggi, bisa berdampak ke efisiensi perusahaan,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka di Batam dan Kepri yang masih cukup tinggi dibandingkan daerah lain.

“Kalau upah minimum naik terlalu tinggi, dampaknya justru bisa meningkatkan angka pengangguran. Pengusaha akan menekan biaya dengan mengurangi tenaga kerja, sehingga lapangan pekerjaan malah menyempit,” katanya.

Rafky menjelaskan, apabila tekanan biaya tenaga kerja terus meningkat, industri manufaktur dikhawatirkan akan beralih dari sistem padat karya ke padat modal, dengan menggantikan sebagian tenaga kerja menggunakan robot industri atau teknologi otomatisasi.

“Kalau ini terjadi, akan makin sedikit lapangan pekerjaan untuk pekerja yang belum memiliki keterampilan tinggi. Industri akan lebih memilih investasi di mesin dan robot karena lebih efisien dalam jangka panjang,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut justru bisa berdampak negatif terhadap pekerja muda dan lulusan baru di Batam yang sedang mencari pekerjaan.

“Kita khawatir jika upah terus naik tanpa mempertimbangkan kondisi industri, justru akan semakin sulit bagi anak-anak muda kita untuk mendapatkan pekerjaan. Karena itu, kenaikan upah harus rasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rafky menilai pentingnya pemerintah konsisten dalam menerapkan formula upah yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar keputusan penetapan UMK tidak lagi didasarkan pada kebijakan ad hoc atau instruksi politik seperti tahun sebelumnya.

“Kalau tahun lalu formula upah minimum tidak digunakan karena ada instruksi presiden, sebaiknya tahun ini kita kembali ke aturan. Karena itu sudah menjadi ketetapan hukum yang seharusnya dipatuhi semua pihak,” jelasnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan hukum pengupahan akan memberikan kepastian bagi investor dan meningkatkan kepercayaan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Kalau aturan sering diabaikan, investor bisa kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum di Indonesia. Itu justru bisa menurunkan minat investasi dan berdampak pada ekonomi Batam sendiri,” ujarnya.

Rafky berharap, semua pihak, baik pengusaha, pekerja, maupun pemerintah dapat duduk bersama secara objektif dan mengedepankan data dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2026.

“Tujuan akhirnya adalah menjaga keseimbangan. Upah memang harus naik, tapi kenaikannya juga harus memperhatikan kemampuan dunia usaha dan kondisi ekonomi secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update