
batampos – Dua kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Sagulung dan Batuaji, Kota Batam, menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat. Kedua kasus tersebut kini telah mencapai tahap akhir penyidikan dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses persidangan.
Kasus pertama terjadi di Sagulung, di mana seorang guru ngaji berinisial Am ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa seluruh proses penyidikan telah tuntas. “Berkas sudah lengkap, tinggal kami kirim ke kejaksaan untuk proses persidangan selanjutnya,” ujarnya, Jumat (10/9).
Pelaku Am menjalankan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura menawarkan pijatan kepada korban yang juga merupakan muridnya di tempat mengaji. Dari hasil penyelidikan, dua korban merupakan kakak beradik, sementara satu lainnya adalah tetangga pelaku. Kepada penyidik, Am mengakui seluruh perbuatannya yang dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Tiga Anak, Berkas Kasus Siap Dilimpahkan
Polisi sempat mengamankan lokasi kejadian guna mencegah aksi massa yang marah atas kejadian tersebut. Kini, ketiga korban tengah menjalani pendampingan keluarga dan terapi trauma. Am dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kasus serupa juga terungkap di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Seorang pria berinisial SLS (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Batuaji atas dugaan pencabulan terhadap anak berusia 4 tahun 11 bulan. Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, memastikan berkas perkara kasus ini juga telah dinyatakan lengkap.
“Sudah ada tujuh saksi yang kami periksa, termasuk keluarga korban. Semua bukti sudah cukup kuat, dan berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas AKP Bimo. Ia menegaskan, Polsek Batuaji berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan yang menyasar anak-anak.
Kasus ini sempat menggemparkan warga karena pelaku ternyata ayah dari teman sepermainan korban. “Kejahatan terhadap anak adalah ancaman serius yang tidak bisa ditoleransi. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa,” tegas Kapolsek.
Bimo juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak-anak, bahkan kepada orang yang dianggap dekat. “Banyak pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban. Karena itu, jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat,” tutupnya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



