Sabtu, 3 Januari 2026

Pelaku Akui Perbuatannya, Kasus Pencabulan Guru Ngaji Masuk Tahap I

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.

batampos – Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji di Sagulung memasuki babak baru. Penyidik Polsek Sagulung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam atau Tahap I.

“Kasusnya masuk Tahap I. Berkas sudah lengkap dan kita kirimkan ke Kejaksaan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Selasa (21/10).

Aris menjelaskan setelah mengirimkan, pihaknya menunggu pemeriksaan berkas tersebut. Kemudian mengikuti petunjuk Jaksa dan melimpahkan tersangka serta barang bukti.

Baca Juga: Harga dan Pasokan Beras di Batam Stabil, Amsakar Pastikan Inflasi Terkendali Jelang Akhir 2025

“Kita tunggu pemeriksaan dari Jaksa untuk Tahap II nanti akan kita informasikan,” katanya.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan pijatan atau urut kepada korban, dengan alasan membantu mengobati keluhan mereka. Namun di saat itulah ia melancarkan aksi bejatnya.

Dari tiga korban, dua di antaranya merupakan kakak beradik, sedangkan satu korban lainnya adalah tetangga yang juga menjadi murid di tempat ngaji milik pelaku. Lokasi tempat ngaji itu diketahui berada di depan rumah pelaku, namun terpisah dari tempat tinggal keluarganya.

Kepada penyidik, Am mengakui telah mencabuli ketiga korban dalam waktu dan kesempatan berbeda. Tindakan itu dilakukan berulang kali dengan pola yang sama.

Baca Juga: Berkas Kasus Kecelakaan Maut di Galangan Kapal ASL Hampir Rampung, Kejaksaan Kejar Keadilan bagi Korban

“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya dan keterangan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan korban,” tutup Aris.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

 

Update